KPK Bantah Intimidasi Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Harun Masiku
RedaksiBali.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto, mencatat respons tegas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah mengungkap intimidasi yang dialaminya terkait kasus Harun Masiku. Intimidasi ini diduga terkait pernyataan PDI-P mengenai dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024. Meski demikian, KPK membantah melakukan intimidasi kepada Hasto Kristiyanto.
Hasto Kristiyanto menyatakan bahwa intimidasi yang dia alami termasuk berkaitan dengan kasus Harun Masiku. Harun Masiku, mantan kader PDI-P, merupakan buronan KPK dalam kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR periode 2019-2024. Hasto Kristiyanto juga mengungkapkan bahwa dia beberapa kali dipanggil oleh KPK terkait kasus tersebut.
Namun, Ali Fikri, juru bicara KPK, menyangkal bahwa pihaknya melakukan intimidasi terhadap Hasto . Ali mengatakan bahwa jika Hasto merasa diintimidasi, dia dapat melaporkannya kepada penegak hukum. KPK juga meminta Hasto untuk memberikan informasi mengenai keberadaan Harun Masiku agar dapat ditangkap.
Ali menegaskan bahwa upaya KPK untuk menanyakan keberadaan Harun Masiku kepada Hasto bukanlah bentuk intimidasi, melainkan bagian dari upaya penegakan hukum. Begitu Harun Masiku ditemukan, KPK akan langsung memprosesnya ke peradilan.
Dalam konteks ini, Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa intimidasi yang dia alami tidak akan membuatnya gentar. Dia menekankan pentingnya mengusut dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 melalui proses hukum yang berlaku, baik melalui Mahkamah Konstitusi maupun hak angket di DPR.
KPK juga membuka kemungkinan akan kembali memanggil Hasto untuk dimintai keterangan terkait Harun Masiku. Harun Masiku pernah diduga bersembunyi di beberapa negara, termasuk Kamboja dan Singapura, sebelum akhirnya dideteksi oleh Divisi Hubungan Internasional Polri berada di Indonesia pada Agustus 2023.
Dalam konteks politik dan hukum yang sedang berkembang di Indonesia, kejelasan dan keadilan dalam menangani kasus-kasus korupsi menjadi penting bagi tegaknya supremasi hukum dan upaya pemberantasan korupsi di negara ini.