Coretax Bermasalah, Bos Pajak Temui 1.000 Pengusaha untuk Solusikan Krisis
Halo, Sobat RedaksiBali! Lagi panas nih soal Coretax Bermasalah yang ternyata bikin banyak pengusaha kebingungan. Tapi jangan khawatir, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) nggak tinggal diam! Baru-baru ini, Bos Pajak, Suryo Utomo, mengadakan diskusi daring dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang diikuti oleh lebih dari 1.000 pengusaha dari berbagai sektor. Tujuannya? Untuk mencari solusi atas masalah Coretax yang tengah bermasalah. Yuk, kita kupas tuntas langkah-langkah DJP dalam menangani isu ini!
Coretax dan Masalah yang Muncul
Coretax, atau sistem inti administrasi pajak, diperkenalkan oleh DJP sejak 1 Januari 2025 sebagai upaya untuk memodernisasi sistem perpajakan di Indonesia. Namun, implementasinya ternyata menemui berbagai kendala teknis yang membuat banyak pengusaha kesulitan dalam pembuatan Faktur Pajak. Kesalahan dan keterlambatan akibat masalah teknis ini menyebabkan kekhawatiran di kalangan pengusaha akan adanya sanksi administrasi yang diberlakukan oleh DJP.
Langkah DJP Bebaskan Sanksi Administrasi
Dalam upaya meredakan kekhawatiran pengusaha, Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, mengumumkan bahwa DJP akan membebaskan pengenaan sanksi administrasi selama masa transisi implementasi Coretax. Pernyataan ini disampaikan dalam diskusi daring yang dihadiri oleh perwakilan dari 100 asosiasi lintas sektor usaha dan lebih dari 1.000 peserta secara daring.
“Saya ingin memastikan kepada wajib pajak bahwa tidak akan ada beban tambahan berupa sanksi administrasi atas keterlambatan atau kesalahan dalam pembuatan Faktur Pajak yang disebabkan oleh kendala teknis dalam implementasi Coretax,” ujar Suryo Utomo dikutip dari siaran pers Apindo pada Rabu (15/1/2025).
Masa Transisi Implementasi Coretax Bermasalah
Pembebasan sanksi administrasi ini diberlakukan selama masa transisi implementasi Coretax. Namun, DJP belum menetapkan tenggat waktu pasti untuk masa transisi ini. Suryo Utomo menjelaskan bahwa masa transisi akan diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) setelah dilakukan pengkajian lebih mendalam untuk memastikan Coretax dapat berjalan dengan baik.
“Masa transisi belum ditentukan waktunya karena membutuhkan pengkajian lebih dalam, pastinya sampai Coretax DJP ini bisa digunakan dengan baik. Nantinya, masa transisi ini akan diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak guna memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak,” tambah Suryo.
baca juga:
Permintaan Dukungan dari Pengusaha
Dalam diskusi tersebut, Sekretaris Dewan Pertimbangan Apindo, Suryadi Sasmita, meminta DJP untuk memberikan perlindungan lebih bagi pelaku usaha selama masa transisi. Ia menekankan pentingnya dukungan pembinaan yang berkelanjutan dari DJP agar pengusaha dapat tetap menjalankan aktivitas bisnis tanpa khawatir akan sanksi yang mungkin timbul akibat kendala teknis Coretax.
"Pelaku usaha membutuhkan jaminan bahwa mereka dapat tetap menjalankan aktivitas bisnis tanpa khawatir akan sanksi selama proses transisi yang menjadi ranah di luar kendali para pengusaha," ujar Suryadi.
Langkah-Langkah DJP Mengatasi Kendala Coretax
DJP tidak hanya berhenti pada pembebasan sanksi administrasi. Dalam diskusi tersebut, DJP juga mengungkapkan berbagai langkah yang telah dan akan diambil untuk mengatasi kendala teknis Coretax. Salah satu isu utama yang diangkat adalah pelaporan PPh Pasal 26 untuk masa Desember 2024, yang masih dapat dilakukan melalui aplikasi legacy seperti e-Bupot PPh Pasal 21 atau e-Bupot Unifikasi.
Selain itu, DJP sedang mempercepat proses migrasi data untuk memastikan pelaporan manual tetap dapat dilakukan dengan lancar. Masalah akses direktur tenaga kerja asing (TKA) yang telah memiliki NPWP tetapi mengalami kesulitan dalam mendapatkan sertifikat elektronik juga tengah diatasi. DJP memastikan bahwa validasi data imigrasi dan sistem Coretax sedang diperbaiki untuk menjamin akses yang lebih mudah dan aman bagi wajib pajak asing.
Harapan Pengusaha dan DJP
Dengan adanya pembebasan sanksi administrasi ini, pengusaha berharap dapat lebih tenang dalam menjalankan bisnis tanpa tekanan tambahan akibat masalah teknis Coretax. Dukungan pembinaan dari DJP juga diharapkan dapat membantu pengusaha beradaptasi lebih cepat dengan sistem pajak baru ini.
"Saya berharap DJP terus memberikan dukungan yang bersifat pembinaan, bukan semata penegakan, selama masa transisi ini. Pendekatan yang kooperatif akan membantu dunia usaha beradaptasi lebih cepat dengan sistem baru dan meningkatkan kepercayaan terhadap pemerintah," tambah Suryadi.
Dampak Positif dan Tantangan ke Depan
Langkah DJP ini tentu memberikan dampak positif bagi dunia usaha, terutama dalam mengurangi beban administratif dan menciptakan suasana yang kondusif untuk bisnis berkembang. Namun, tantangan tetap ada, terutama dalam memastikan bahwa sistem Coretax dapat berjalan lancar tanpa kendala teknis yang berarti.
Pengusaha berharap bahwa masa transisi ini akan segera berakhir dengan Coretax yang sudah stabil dan dapat diandalkan. Sementara itu, DJP harus terus bekerja keras untuk menyelesaikan kendala teknis dan memastikan bahwa sistem pajak baru ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi seluruh wajib pajak di Indonesia.
Kabar baik datang dari Direktorat Jenderal Pajak dengan pembebasan sanksi administrasi selama masa transisi implementasi Coretax. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban pengusaha dan memberikan waktu bagi DJP untuk menyempurnakan sistem pajak baru ini. Bagi pengusaha, dukungan dan pembinaan yang berkelanjutan dari DJP akan menjadi kunci utama dalam menghadapi perubahan ini.
Sobat RedaksiBali, bagaimana pendapat kalian tentang pembebasan sanksi administrasi ini? Apakah langkah ini cukup membantu mengatasi masalah Coretax? Share pendapat dan pengalaman kalian di kolom komentar ya!
Jangan lupa like, share, dan subscribe untuk mendapatkan update berita terkini hanya di RedaksiBali.com!