Menagih “Gigi” Konstitusi: Mengakhiri Era Basa-Basi Kuota 30% Perempuan
Opini Oleh: I Gede Druvananda Abhiseka,S.H.,M.H (Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional)
Selama hampir dua dekade, kuota 30 persen perempuan dalam pencalonan legislatif hidup dalam kondisi demokrasi prosedural semu. Ia wajib dipenuhi di atas kertas, tetapi dapat dilanggar tanpa konsekuensi yang berarti. Akibatnya, keterwakilan perempuan sering kali berhenti sebagai slogan demokrasi, bukan realitas politik. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026 hadir untuk mengakhiri kondisi demokrasi prosedural semu tersebut.”
Meskipun kebijakan afirmatif telah diterapkan sejak Pemilu 2004, keterwakilan perempuan di DPR RI hasil Pemilu 2024 masih berada pada kisaran 22 persen, jauh dari target afirmasi 30 persen. Banyak partai politik menganggap pemenuhan kuota perempuan hanya sebagai syarat teknis pendaftaran calon, bukan sebagai bagian dari komitmen membangun demokrasi yang inklusif. Akibatnya, berbagai pelanggaran terhadap ketentuan keterwakilan perempuan terus berulang dari satu pemilu ke pemilu berikutnya tanpa konsekuensi hukum yang berarti.
Akar persoalan tersebut terletak pada konstruksi Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Norma tersebut memang mewajibkan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar bakal calon legislatif, namun tidak mengatur secara eksplisit sanksi apabila kewajiban tersebut dilanggar. Dalam teori hukum, kondisi demikian dikenal sebagai lex imperfecta, yaitu norma yang memuat perintah tetapi tidak disertai mekanisme pemaksaan yang efektif. Akibatnya, ketentuan hukum kehilangan daya paksa dan berubah menjadi sekadar imbauan moral.
Situasi ini sesungguhnya tidak hanya merugikan perempuan sebagai kelompok yang memperoleh perlindungan afirmatif. Yang lebih mendasar, pelanggaran tersebut merugikan hak konstitusional pemilih. Pemilih berhak memperoleh pilihan politik yang disusun berdasarkan prosedur yang sah dan sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi. Ketika partai politik diperbolehkan mengikuti pemilu meskipun melanggar syarat keterwakilan perempuan, maka yang terjadi bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan pengabaian terhadap prinsip keadilan elektoral (electoral justice).
Dalam konteks itulah Putusan Mahkamah Konstitusi menjadi sangat penting. Mahkamah pada dasarnya memberikan “gigi” kepada norma yang selama ini kehilangan daya paksa. Melalui putusan tersebut, kewajiban keterwakilan perempuan tidak lagi dapat dipahami sebagai formalitas administratif, melainkan sebagai syarat mutlak yang menentukan keikutsertaan partai politik dalam kontestasi pemilu. KPU kini memiliki dasar konstitusional yang kuat untuk menolak atau menggugurkan daftar calon partai politik yang tidak memenuhi kuota perempuan pada daerah pemilihan tertentu.
Lebih jauh, putusan ini memperlihatkan bagaimana Mahkamah Konstitusi menjalankan fungsinya sebagai penjaga konstitusi (the guardian of the constitution). Mahkamah tidak sekadar menafsirkan teks undang-undang, tetapi juga memastikan bahwa tujuan konstitusional berupa kesetaraan dan keadilan substantif benar-benar diwujudkan dalam praktik penyelenggaraan pemilu. Putusan ini mengirim pesan bahwa demokrasi tidak boleh berhenti pada kesetaraan formal, melainkan harus mampu mengatasi ketimpangan yang bersifat struktural.
Meski demikian, euforia atas putusan MK tidak boleh membuat kita mengabaikan persoalan yang lebih mendasar. Putusan pengadilan hanya dapat memperbaiki akibat dari masalah, tetapi tidak selalu menyelesaikan penyebabnya. Penyebab utama rendahnya keterwakilan perempuan sesungguhnya terletak pada budaya politik partai yang masih didominasi oleh oligarki dan patronase. Dalam banyak kasus, perempuan masih menghadapi hambatan berlapis mulai dari proses rekrutmen, akses pendanaan politik, hingga peluang untuk menduduki posisi strategis dalam struktur partai.
Hadirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026 ini harus disikapi dengan membangun kesetaraan di lingkup partai jangan sampai sumber daya manusia yang sebagai keterwakilan pemenuhan 30% hanya sebatas kuantitas begitu saja tanpa kualitas yg dibangun dari kaderisasi. Cita hukum dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang menitikberatkan keadian subtantif dan keseteraan gender ini menegaskan bahwa pemilu yang demokratis tidak boleh membiarkan diskriminasi sistemis atau sekadar menempatkan aturan sebagai formalitas belaka.
Karena itu, putusan MK tidak boleh hanya diukur dari banyaknya partai yang memenuhi kuota 30 persen secara administratif. Yang jauh lebih penting adalah apakah partai politik benar-benar membangun sistem kaderisasi yang inklusif dan memberikan ruang yang setara bagi perempuan untuk berkembang sebagai pemimpin politik. Demokrasi tidak membutuhkan perempuan hanya sebagai pelengkap daftar calon. Demokrasi membutuhkan perempuan sebagai aktor politik yang memiliki kapasitas untuk memengaruhi arah kebijakan publik dan menentukan masa depan bangsa.
Sebagaimana Indonesia hadir dan menegaskan dirinya sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum (constitutional democratic state), menjelang Pemilu 2029, putusan ini menjadi ujian bagi keseriusan partai politik dalam menjalankan amanat konstitusi. Tidak ada lagi ruang untuk menempatkan keterwakilan perempuan sebagai beban administratif atau sekadar strategi memenuhi syarat pendaftaran. Kuota 30 persen harus dipahami sebagai instrumen untuk memperkuat kualitas demokrasi dan memperluas representasi rakyat.


