REDAKSIBALI.COM – “Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia bukan sekadar teks hukum, melainkan perwujudan nilai kebajikan. Secara etimologi, kata dasar “buka” yang berarti tidak tertutup berubah menjadi kata benda abstrak “keterbukaan” saat mendapat afiks ke-an, yang mencerminkan kondisi atau sikap adaptif dalam menerima sesuatu dari luar. Ketika digabungkan menjadi Keterbukaan Informasi Publik, istilah ini menjelma menjadi fondasi bagi UU Nomor 14 Tahun 2008 guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih,” ungkap Gede Narayana, Komisioner KI Pusat Periode 2022–2026 saat berbincang dengan redaksibali.com pada Minggu (2/8/2026)
Gede Narayana, Komisioner yang pernah menjabat Ketua KI Pusat Periode 2017–2022, menerangkan bahwa implementasi UU KIP akan berjalan optimal jika diselaraskan dengan tiga kerangka dasar ajaran Hindu yang saling mengikat: Tattwa, Susila, dan Upacara.
Gede Narayana menegaskan:
1. Implementasi Tattwa: Rujukan Sloka Suci dalam Transparansi
Tattwa merupakan ajaran filsafat, hakikat kebenaran, sekaligus dasar hukum tertinggi yang bersumber dari kitab suci Weda. Gede Narayana memaparkan tiga sloka suci RgVeda sebagai fondasi utama keterbukaan informasi:
- RgVeda 10.191.2 (Sam gacchadhvam sam vadadham…): “Berjalan bersama, berbicaralah bersama dan satukan pikiranmu.” Sloka ini menegaskan bahwa kerja sama dan kebersamaan hanya bisa lahir dari keterbukaan, bukan ketertutupan yang memicu kecurigaan. Namun, terbuka bukan berarti tanpa batas. Dalam UU KIP dikenal prinsip MALE (Maximum Access Limited Exemption) – informasi dibuka seluas-luasnya, namun memiliki pengecualian ketat demi melindungi hak asasi dan privasi.
- RgVeda 10.191.4 (Samani va akutih…): “Semoga niatmu sama, semoga hatimu sama, semoga pikiranmu sama, sehingga dapat hidup dan bekerja sama dalam keharmonisan.” Keterbukaan informasi di badan publik wajib bermula dari niat baik dan ketulusan pemimpin demi kesejahteraan rakyat, bukan kepentingan pribadi.
- RgVeda 10.85.1 (Satyena uttabhita bhumih): “Dunia ini ditegakkan oleh kebenaran.” Kejujuran (Satya) adalah roh dari transparansi dan akuntabilitas. Tanpa kejujuran, tata kelola pemerintahan akan terjebak dalam ruang publik yang sempit dan gelap gulita.
2. Eksistensi Susila (Etika): Sanksi Moral Lebih Berat dari Hukum Pidana
Dari perspektif Susila, Keterbukaan Informasi Publik harus merujuk pada filsafat ilmu etika (baik atau buruk), bukan sekadar filsafat hukum semata (salah atau benar).
- Kelemahan Hukum Positif: Sanksi pidana dalam UU KIP dinilai relatif kecil, yakni kurungan maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp20 juta. Bagi pejabat publik berpenghasilan tinggi, nilai ini tidak memberikan efek jera secara material.
- Kekuatan Sanksi Etika: Pelanggaran etika berdampak jauh lebih masif dan destruktif. Ketika skandal penyalahgunaan kekuasaan terbongkar akibat keterbukaan informasi, pelanggar akan menghadapi pemecatan, kehancuran reputasi di mata keluarga besar, serta sanksi sosial dari lingkungan.
- Konteks Sosial Bali: Bagi umat Hindu di Bali, norma positif etika telah menjadi pegangan ribuan tahun yang dipelopori oleh para pemimpin adat dan keagamaan. Hukuman sosial bagi pelanggar etika di Bali masih eksis dan terbukti jauh lebih ditakuti ketimbang hukum positif pidana.
3. Manifestasi Upacara: Praktek Nyata yang Akurat dan Bertanggung Jawab
Upacara merupakan implementasi atau tindakan nyata dari penyelarasan konsep Tattwa dan Susila. Dalam ekosistem informasi modern, upacara diwujudkan melalui perilaku menyebarkan dan memproduksi informasi yang bertanggung jawab:
- Penyaringan Informasi: Menerima informasi tanpa membaca detail, tanpa menyaring, dan langsung menyebarkannya berisiko tinggi memicu kepanikan akibat berita bohong (hoaks).
- Kaidah Jurnalistik: Memproduksi informasi tanpa merujuk pada kaidah dan etika jurnalistik hanya akan melahirkan kegaduhan di ruang digital seperti grup WhatsApp dan media massa.
- Standar Informasi: Informasi yang dilepas ke ruang publik wajib memenuhi standar akurat, benar, jujur, serta tidak menyesatkan masyarakat.
Gede Narayana menyimpulkan bahwa integrasi Tattwa, Susila, dan Upacara mutlak dijadikan rujukan utama dalam pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik demi mewujudkan harmonisasi bangsa dan kebenaran yang hakiki dalam kehidupan sehari-hari.(gr*)



