REDAKSIBALI.COM – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261/PUU-XXIII/2025 membawa angin segar bagi keselamatan publik. Momentum pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana ini harus menjadi titik balik. Langkah tersebut sangat penting untuk memperkuat tata kelola penanggulangan bencana secara nasional.
Menyikapi hal itu, Anggota Komisi VIII DPR RI I Ketut Kariyasa Adnyana memberikan pernyataan tegas. Menurut beliau, publik jangan hanya melihat keputusan tersebut dari aspek penetapan status bencana semata. Lebih jauh lagi, putusan ini harus memicu pemerintah untuk membangun sistem penanggulangan bencana yang lebih terukur.
“Putusan MK ini bukan semata-mata soal status bencana nasional. Sebaliknya, kita harus menjadikan momentum ini untuk membenahi tata kelola secara menyeluruh,” kata Kariyasa.
Lima Indikator Baru dan Penguatan Sistem Peringatan Dini
MK menetapkan lima indikator dalam menentukan status dan tingkat bencana melalui putusan terbaru tersebut. Indikator itu meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana, luas wilayah, serta dampak sosial ekonomi. Untuk status nasional, pemerintah wajib memenuhi sekurang-kurangnya tiga indikator dengan menempatkan jumlah korban sebagai ukuran utama.
Menurut Kariyasa, parameter baru ini sangat penting karena memberikan kepastian hukum yang lebih terukur. Namun demikian, hal yang tidak kalah krusial adalah menghubungkan parameter tersebut dengan sistem mitigasi pra-bencana.
“Jangan sampai kita baru sibuk membahas status setelah korban berjatuhan. Hal yang harus kuat adalah bagaimana negara hadir sebelum bencana terjadi,” ujarnya.
Oleh karena itu, Kariyasa menilai penguatan Early Warning System (EWS) harus menjadi prioritas utama pembenahan. Terutama, langkah taktis ini wajib berjalan di wilayah-wilayah yang memiliki risiko bencana tinggi.
Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa sistem peringatan dini tidak cukup hanya dengan memasang sensor semata. Malahan, sistem tersebut harus mampu mendeteksi ancaman, mengolah informasi, serta menyampaikan peringatan secara cepat.
“Peringatan dini harus sampai kepada masyarakat dalam bahasa yang mudah dipahami. Jadi, warga memiliki waktu yang cukup untuk menyelamatkan diri,” kata Kariyasa.
Reformasi Alokasi Anggaran dan Sinergi Antarlembaga
Di samping itu, Kariyasa juga menekankan pentingnya memperjelas pembagian peran antarlembaga. Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BNPB, hingga BPBD harus berjalan tanpa hambatan koordinasi.
“Jangan sampai ada persoalan koordinasi ketika bencana terjadi. Oleh karena itu, semua pembagian tugas dan wewenang harus clear sejak awal,” ujarnya.
Maka dari itu, Kariyasa mendorong agar kebijakan anggaran tidak hanya fokus pada pembiayaan pascabencana. Sebaliknya, alokasi dana untuk mitigasi dan kesiapsiagaan harus mendapatkan porsi yang memadai.
“Paradigma kita harus bergeser dari responsif menjadi lebih preventif. Oleh sebab itu, belanja untuk mitigasi harus kita pandang sebagai investasi keselamatan,” katanya.
Selanjutnya, politisi PDI Perjuangan asal Bali ini meminta pemerintah segera menerbitkan aturan teknis turunan. Aturan tersebut berfungsi untuk menerjemahkan lima indikator MK menjadi parameter objektif di lapangan.
“Lima indikator MK harus mewujud menjadi parameter teknis yang jelas. Langkah ini penting agar keputusan pemerintah bisa berjalan cepat dan transparan,” ujar Kariyasa.
Sebagai penutup, beliau menambahkan bahwa Komisi VIII DPR RI akan terus mengawal kebijakan ini. Pihak legislatif siap memperkuat fungsi pengawasan serta penganggaran demi melindungi masyarakat luas.
“Sebab, ukuran keberhasilan adalah seberapa cepat kita mencegah korban dan membantu masyarakat pulih. Negara harus hadir sebelum, saat, dan setelah bencana,” pungkasny(gr*)


