DENPASAR, RedaksiBali.com – Kepolisian Daerah Bali menindak 21 orang dalam 18 perkara dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang diduga dijual kembali dengan harga jauh di atas harga resmi pada saat Antrean BBM Bali. Penindakan ini dilakukan di tengah antrean panjang kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Bali.
Dalam laporan yang diterbitkan ANTARA pada Sabtu, 17 Oktober 2026, BBM tersebut diduga dijual menggunakan botol bekas air mineral dengan harga sekitar Rp50.000 hingga Rp200.000 per botol. Praktik itu menjadi perhatian karena berlangsung ketika masyarakat menghadapi kesulitan memperoleh bahan bakar di sejumlah lokasi.
Polda Bali bersama jajaran kepolisian melakukan penindakan untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Meski demikian, status hukum masing-masing orang harus mengikuti proses penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.
Dugaan Penimbunan BBM Muncul di Tengah Antrean SPBU
Antrean BBM yang terjadi di berbagai wilayah Bali dalam beberapa hari terakhir menimbulkan tekanan bagi masyarakat. Pengendara harus meluangkan waktu lebih lama untuk mengisi bahan bakar, sementara kebutuhan BBM tetap tinggi untuk transportasi, kegiatan usaha, dan operasional sektor pariwisata.
Situasi tersebut juga menuntut pengawasan yang lebih ketat terhadap penyaluran BBM bersubsidi. Bahan bakar yang diperuntukkan bagi masyarakat sesuai ketentuan harus disalurkan secara tepat sasaran, bukan disalahgunakan untuk memperoleh keuntungan melalui penjualan kembali dengan harga tinggi.
Dugaan penimbunan Pertalite menjadi salah satu persoalan yang kini ditangani aparat. Penanganan perkara tersebut penting untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam pengangkutan, penyimpanan, atau penjualan kembali BBM bersubsidi.
Pemerintah Bali Perketat Pengawasan Distribusi BBM
Selain penindakan kepolisian, Pemerintah Provinsi Bali meminta pemerintah kabupaten dan kota membentuk satuan tugas pemantauan dan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi di SPBU.
Gubernur Bali Wayan Koster mengarahkan agar pengawasan melibatkan unsur TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Hiswana Migas, dan Pertamina Patra Niaga.
Pengawasan tersebut mencakup dugaan kecurangan, termasuk modifikasi tangki kendaraan untuk menambah kapasitas, penggunaan pelat nomor kendaraan ilegal, serta praktik lain yang berpotensi membuat penyaluran BBM tidak sesuai ketentuan.
Pemerintah daerah juga diminta menindak pelanggaran yang terbukti sesuai aturan, mulai dari sanksi administratif hingga proses hukum apabila unsur pelanggaran terpenuhi.
Langkah ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan situasi antrean BBM sekaligus menjaga agar pasokan yang tersedia dapat dimanfaatkan masyarakat secara adil.
Sistem Ganjil-Genap Pembelian BBM Berlaku di Bali
Untuk membantu mengurai antrean, Pemprov Bali bersama Pertamina menerapkan sistem ganjil-genap pembelian BBM berdasarkan angka terakhir pelat nomor kendaraan pada periode 17–19 Oktober 2026.
Berdasarkan pengumuman Pertamina, kendaraan berpelat nomor ganjil dijadwalkan mengisi BBM pada 17 Oktober, sedangkan kendaraan berpelat nomor genap pada 18 Oktober 2026. Masyarakat perlu mengikuti pengumuman resmi untuk ketentuan yang berlaku pada tanggal berikutnya.
Pertamina juga menetapkan batas maksimal pengisian selama kebijakan tersebut, yakni 20 liter untuk kendaraan roda empat dan 3 liter untuk kendaraan roda dua.
Kebijakan ini diterapkan bersamaan dengan penguatan distribusi dan pengawasan di SPBU. Efektivitasnya akan dinilai melalui perkembangan panjang antrean, waktu tunggu kendaraan, dan kelancaran lalu lintas di sekitar SPBU.
Latest
Pertamina Tambah Pasokan dan Perkuat Armada
Pertamina Patra Niaga sebelumnya melaporkan penambahan pasokan BBM ke Bali melalui Terminal BBM Manggis di Karangasem dan Terminal BBM Sanggaran di Denpasar.
Dua kapal pengangkut BBM yang bersandar pada Jumat, 16 Oktober 2026, membawa total sekitar 20 juta liter Pertalite. Pertamina juga menyiagakan 108 mobil tangki dan 465 awak mobil tangki untuk mempercepat pengiriman dari terminal menuju SPBU.
Sebanyak 66 SPBU di Denpasar dan Badung disiapkan beroperasi selama 24 jam. Pertamina juga membuka layanan penyaluran Pertalite secara terbatas menggunakan jeriken di sejumlah titik di Denpasar, dengan batas pembelian maksimal tiga liter untuk konsumen sepeda motor sesuai ketentuan layanan.
Pada Sabtu, Pertamina menyampaikan bahwa antrean di sejumlah SPBU mulai berangsur melandai. Namun, kondisi tersebut belum berarti seluruh wilayah Bali telah sepenuhnya kembali normal.
Masyarakat Diminta Membeli BBM Sesuai Kebutuhan
Masyarakat diimbau membeli BBM sesuai kebutuhan dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Pembelian berlebihan, penimbunan, atau penjualan kembali BBM bersubsidi di luar ketentuan dapat mengganggu akses masyarakat terhadap bahan bakar.
Warga yang menemukan dugaan penyalahgunaan BBM dapat menyampaikan informasi kepada pihak berwenang. Informasi yang disampaikan sebaiknya memuat keterangan yang dapat diverifikasi dan diperoleh secara aman.
Di sisi lain, pemerintah dan Pertamina perlu terus memberikan informasi yang jelas mengenai pasokan, operasional SPBU, dan perkembangan antrean agar masyarakat dapat merencanakan perjalanan dengan lebih baik.
Pengawasan dan Distribusi Menjadi Kunci Pemulihan
Penindakan terhadap dugaan penimbunan BBM dan penguatan pengawasan di SPBU menjadi bagian dari upaya memulihkan layanan energi di Bali. Namun, langkah penegakan hukum perlu berjalan seiring dengan distribusi yang lancar dan komunikasi publik yang transparan.
Bagi Bali, ketersediaan BBM berpengaruh terhadap aktivitas warga, transportasi wisata, usaha kecil, serta distribusi barang. Karena itu, keberhasilan penanganan tidak hanya diukur dari jumlah orang yang ditindak atau pasokan yang didatangkan, tetapi juga dari ketersediaan BBM di lapangan dan berkurangnya antrean secara berkelanjutan.
Masyarakat kini menantikan perkembangan penanganan perkara dugaan penimbunan Pertalite sekaligus kepastian bahwa distribusi BBM kembali berjalan lancar di seluruh wilayah Pulau Dewata.
RedaksiBali.com akan terus memantau perkembangan penindakan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dan kondisi antrean SPBU di Bali.






