Komisi III DPR menerima daftar inventarisasi masalah dari pemerintah. Sebagian poin langsung disepakati, sementara materi substansi dan perlindungan hak warga masih harus dibahas.
JAKARTA, RedaksiBali.com — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana memasuki tahap baru. Komisi III DPR RI menerima 397 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah dalam rapat panitia kerja (Panja), Kamis, 5 November 2026.
DIM adalah daftar catatan, usulan, dan tanggapan terhadap pasal-pasal dalam rancangan undang-undang. Daftar ini menjadi bahan DPR dan pemerintah untuk memeriksa isi rancangan, menyamakan pandangan, serta menentukan bagian yang perlu diperbaiki atau ditambahkan.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyebut 397 DIM itu terbagi menjadi lima kelompok: 160 DIM tetap, 135 DIM redaksional, 40 DIM substansi, 44 DIM dihapus, dan 18 DIM substansi baru. DIM tetap disebut langsung disepakati. Perbaikan yang bersifat redaksional akan ditangani tim perumus dan tim sinkronisasi, lalu dilaporkan kembali untuk dibahas.
Apa arti 397 DIM?
Jumlah DIM bukan berarti ada 397 pasal baru. DIM merupakan kumpulan catatan atas rancangan yang sedang dibahas. Ada catatan yang tidak mengubah isi, ada yang meminta perbaikan rumusan, dan ada pula usulan yang menyentuh substansi.
Dalam pembahasan kali ini, 40 poin masuk kategori substansi dan 18 poin merupakan materi substansi baru. Sementara 44 DIM diusulkan untuk dihapus. Rincian tersebut menunjukkan pembahasan masih berjalan dan rumusan akhirnya belum dapat dianggap sebagai ketentuan yang sudah berlaku.
Apa yang ingin diatur dalam RUU?
Secara umum, RUU ini dirancang untuk memberi dasar hukum bagi negara untuk menelusuri dan mengambil alih aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Pemerintah menyampaikan sejumlah pokok pertimbangan, termasuk ruang lingkup aset yang dapat dirampas, prosedur penelusuran hingga pemeriksaan di pengadilan, serta cara mengelola aset setelah disita.
Salah satu isu yang perlu dicermati adalah kemungkinan perampasan melalui putusan pidana maupun mekanisme tanpa terlebih dahulu membuktikan tindak pidana pelaku melalui putusan pidana. Pemerintah menyatakan mekanisme tersebut perlu memiliki kriteria yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Detail batasan dan prosesnya tetap menjadi bagian penting dari pembahasan DPR bersama pemerintah.
Pemerintah juga mengangkat perlindungan hak asasi manusia dan hak pihak ketiga yang beriktikad baik. Artinya, pembahasan perlu memastikan ada ruang bagi orang atau badan yang merasa asetnya keliru diblokir atau disita untuk mengajukan keberatan, serta memperoleh ganti kerugian apabila memang dirugikan. Tata kelola aset sitaan dan pengawasannya juga menjadi perhatian.
Mengapa perlindungan warga penting?
Aturan perampasan aset dapat membantu negara memulihkan hasil kejahatan dan kerugian korban. Namun, kewenangan untuk menelusuri, memblokir, atau menyita aset harus dibatasi dengan prosedur yang terang dan pengawasan yang memadai.
Perlindungan ini penting agar aset milik pihak yang tidak terlibat tindak pidana tidak ikut dirugikan. DPR sebelumnya juga menyampaikan bahwa aturan tersebut perlu mencegah penyalahgunaan kewenangan. Dengan begitu, pembahasan bukan hanya soal seberapa cepat aset bisa dirampas, tetapi juga bagaimana keputusan dibuat, siapa yang mengawasi, dan bagaimana keberatan ditangani.
Komisi III dan pemerintah juga membahas kemungkinan cakupan aturan terhadap kejahatan yang berdampak luas, termasuk penipuan atau penggelapan di bidang keuangan dan investasi. DPR menyebut aset yang terkait kasus semacam itu dapat diarahkan untuk dikembalikan kepada korban. Cakupan tindak pidana dan mekanisme pengembalian tetap perlu mengikuti rumusan akhir undang-undang.
Target pembahasan dan tahap berikutnya
Panja DPR bersama pemerintah akan melanjutkan pembahasan DIM pada masa persidangan berikutnya. DPR menyampaikan target agar RUU ini dapat diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026. Target tersebut merupakan jadwal yang disampaikan DPR; RUU ini belum menjadi undang-undang dan masih harus melewati pembahasan serta tahapan pengambilan keputusan.
Setelah DIM dibahas, rumusan yang disepakati akan diproses melalui tahapan legislasi berikutnya. Perhatian publik akan tertuju pada kejelasan kriteria perampasan, perlindungan pihak ketiga, transparansi pengelolaan aset, pengawasan, dan mekanisme pemulihan kerugian korban.
Yang perlu diketahui masyarakat
Penerimaan DIM menandai dimulainya pembahasan bersama yang lebih terperinci, bukan pengesahan RUU. Angka 397 merujuk pada jumlah catatan pemerintah terhadap rancangan. Karena masih ada poin substansi yang diperdebatkan, isi akhir aturan dapat berubah selama proses legislasi.
Publik dapat mengikuti perkembangan pembahasan melalui informasi resmi DPR dan laporan media. Hal yang utama untuk dicermati ialah apakah rumusan akhir mampu memperkuat pemulihan aset hasil tindak pidana sekaligus memberi perlindungan hukum yang efektif bagi warga dan pihak ketiga yang beriktikad baik.
Artikel ini disusun berdasarkan keterangan rapat Komisi III DPR pada 5 November 2026 dan laporan media yang terbit pada hari yang sama. DIM adalah bahan pembahasan; keterangan di dalamnya tidak berarti seluruh usulan telah disetujui atau sudah berlaku sebagai hukum.


