BeritaNasional

Dengar Pendapat Masyarakat di Desa Gubug – Tabanan, Anggota BP MPR Kesuma Kelakan Jelaskan Prosedur Perubahan UUD Tahun 1945

REDAKSIBALI.COM – Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat  Republik Indonesia (BP MPR RI) menyelenggarakan acara Dengar Pendapat Masyarakat (DPM) pada Selasa (1/3/2022) di Desa Gubug, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Bali.

Acara DPM yang mengambil tema ‘Prosedur Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945’ menghadirkan narasumber Anggota BP MPR RI I GN Kesuma kelakan, ST, MSi. Sementara dintara peserta nampak hadir Ketua Badan Permusyawaratan Desa Bugbung, klian adat dan tokoh pemuda desa Bugbug serta tokoh-tokoh  masyarakat lainnya .

Untuk meningkatkan pemahaman peserta terkait Prosedur Perubahan UUD NRI Tahun 1945 Kesuma Kelakan menjelaskan Cara Perubahan UUD 1945 pada 3 jaman. Yakni Cara Perubahan UUD 1945 Sejak Dinyatakan Berlaku Kembali, Cara Perubahan UUD 1945 Menurut Pasal 37 Sebelum Perubahan dan Cara Perubahan UUD 1945 Menurut Pasal 37 jaman Setelah Perubahan

“Cara Perubahan UUD 1945 Menurut Pasal 37 Sebelum Perubahan, UUD 1945 mengatur perubahan konstitusinya dalam dua ketentuan, pertama, ketentuan mengatur kewenangan MPR menetapkan UUD; dan kedua, ketentuan yang mengatur cara perubahan UUD, yang terdiri dari persyaratan kuorum dan pengesahan perubahan. Menurut pasal 37 ini, sahnya perubahan UUD adalah apabila disetujui oleh 2/3 dari jumlah anggota majelis yang hadir, yaitu 2/3 dari jumlah seluruh anggota majelis,” ujar Anggota MPR yang juga Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan.

Kesuma Kelakan menjelaskan Perubahan UUD 1945 pada periode ini telah dilakukan empat kali berturut-berturut, setiap tahun dari tahun 1999 sampai dengan 2002. Adapun pelaksanaan cara perubahan UUD diatur dalam Ketetapan MPR No II/MPR/1999 tentang Peraturan Tata Tertib MPR RI.

Suasana acara DPM yang mengambil tema ‘Prosedur Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945’ yang menghadirkan narasumber Anggota BP MPR RI I GN Kesuma kelakan, ST, MSi. pada Selasa (1/3/2022) di Desa Gubug, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Bali

Cara Perubahan UUD 1945 Menurut Pasal 37 Setelah Perubahan, Kesuma Kelakan menjelaskan pada intinya  sama dengan perubahan kedua dan ketiga.

“Perbedaan terletak pada kuorumnya yang diatur dalam Pasal 37 Setelah Perubahan, yang mengatur, Pertama, adanya hak usul insiatif apabila diajukan atau disetujui sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR yang sebelumnya tidak diatur dalam Pasal 37 sebelum perubahan. Kedua, usul perubahan tersebut diajukan secara tertulis disertai dengan alasan yang kongkrit, “ujar  Wakil Gubernur Bali periode 2003-2008 ini.

“Ketiga, untuk mengubah pasal-pasal dalam UUD tersebut harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR, dan Keempat, putusan untuk melakukan perubahan tersebut harus mendapatkan persetujuan sekurangkurangnya limapuluh persen ditambah satu dari seluruh anggota MPR bukan berdasarkan dari jumlah anggota yang hadir seperti yang tertuang dalam prosedur Pasal 37 sebelum perubahan,” sambungnya.

Terkait tujuan diselenggrakannya acara DPM ini Kesuma Kelakan menyatakan sebagai penggerak roda kehidupan bernegara, masyarakat dapat memahami pola-pola politik dan hukum yang ada sehingga mampu mengawal kehidupan bernegara khusunya di Indonesia. Khususnya konstitusi. “Seperti yang kita ketahui bahwa konstitusi adalah landasan aturan bagi Indonesia. Semua aturan yang sifatnya lebih konkrit haruslah berlandaskan oleh konstitusi,” pungkasnya (GR)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *