BeritaNasional

Menteri PPPA Pastikan Ada Pendampingan Bagi Anak Korban Perkosaan 3 Pemuda di Aceh

REDAKSIBALI.COM – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga memastikan ada pendampingan untuk memulihkan trauma bagi korban seorang anak perempuan berusia 15 tahun yang diperkosa tiga pemuda di Aceh.

Menteri Bintang mengecam keras kasus pemerkosaan secara bergiliran yang dilakukan 3 pemuda yang dua diantaranya masih berusia di bawah 18 tahun tersebut.

Menteri Bintang pun meminta agar aparat penegak hukum memberikan sanksi hukum yang sesuai bagi pelaku yang sudah dewasa sehingga bisa memberikan efek jera bagi pelakunya.

Namun bagi pelaku usia anak (masuk anak berhadapan dengan hukum/ABH) harus dilakukan penanganan yang tepat dan mampu memberikan keadilan bagi korban, pelaku, maupun masyarakat secara keseluruhan.

“Kasus ini sangat memprihatinkan kita semua karena menimbulkan tidak saja luka fisik tapi juga meninggalkan trauma berat bagi korban seorang yang masih berusia 15 tahun, dan memprihatinkan juga karena dua dari tiga pelaku masih masuk kategori anak yakni berusia di bawah 18 tahun,” kata MenPPPA Bintang Puspayoga dalam keterangan tertulis, Senin (28/3/2022).

Kasus ini telah direspons dengan cepat oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh. Sebanyak tiga remaja asal Aceh Besar yang diduga sebagai pelaku telah diamankan Unit Reskrim Polsek Kuta Baro Polresta Banda Aceh atas dugaan melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual.

“Kami memberikan apresiasi untuk respons cepat ini dan mengharapkan Aparat Penegak Hukum (APH) dapat memberikan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar keadilan dapat ditegakkan,” kata Menteri Bintang.

Pelecehan terhadap anak 15 tahun itu terjadi pada Selasa dini hari, 23 Maret 2022, di dalam bengkel sepeda motor dan laundry di Kabupaten Aceh Besar. Korban diperkosa oleh tiga orang remaja yang merupakan temannya sendiri.

Ketiga pelaku pemerkosaan tersebut berinisial YA, 18; MY, 17; dan FJH, 17, yang berdomisili di Aceh Besar.

Kepolisian sendiri saat ini menjerat para pelaku dengan pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat untuk YA. Sementara MY dan FJH yang masih usia anak (di bawah 18 tahun dijerat pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Menteri Bintang mengatakan ia telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat setempat dan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh. Dinas juga melakukan penjangkauan dan asesmen terhadap korban.

Menteri Bintang memastikan pihaknya akan memantau kondisi korban dan segera mendatangkan psikolog untuk mendampingi korban dalam proses trauma healing. Ia pun mendorong peningkatan upaya pencegahan, pengawasan, perlindungan anak dari kekerasan terutama kekerasan seksual.

“Perlu dibentuk Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dan memfasilitasi peningkatan kapasitas masyarakat peserta PATBM yang sudah ada di daerah. PATBM adalah sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak,” katanya.

Sebagai salah satu langkah pencegahan dan pengawasan lingkungan sekitar, masyarakat juga diharapkannya agar segera melaporkan ke kepolisian setempat bila menemukan potensi atau bahkan kemungkinan yang mengarah atau dapat mendukung pada terjadinya kasus kekerasan seksual.

“Sekali lagi kami ingin mengingatkan masyarakat agar memberi perhatian lebih terhadap maraknya kasus kekerasan seksual ini sehingga masyarakat bersama pemerintah daerah dapat mencegah agar tidak ada lagi anak menjadi korban kekerasan dan menjadi pelaku,” kata MenPPPA.

Ia juga mengajak semua pihak termasuk korban untuk berani bicara dan mengungkap kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.

Untuk memudahkan aksesibilitas kepada korban atau siapa saja yang melihat, dan mendengar adanya kekerasan dapat melaporkan kasusnya melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08111 129 129.

“Pemerintah juga telah menyediakan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di 34 Provinsi dan 204 Kabupaten/Kota yang siap memberikan pendampingan kepada seluruh masyarakat, terutama perempuan dan anak Indonesia,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *