Menkeu Usulkan Dana Otsus Hingga 20 tahun
REDAKSIBALI.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengusulkan untuk memperpanjang dana otonomi khusus (otsus) Papua hingga 20 tahun mendatang dan meningkatkan anggarannya. Estimasi total dana otsus untuk 20 tahun ke depan sekitar Rp 234,6 triliun, dua kali lipat lebih besar dibandingkan total dana otsus Papua selama dua dekade terakhir yaitu Rp 101,2 triliun.
“Masalah pendanaan, kami mengusulkan beberapa revisi dalam Undang-undang 21 Tahun 2001. Meskipun tadi hasilnya belum optimal, kami tetap mendukung untuk dana otsus diperpanjang lagi 20 tahun dan bahkan nilainya dinaikkan yang selama ini 2% dari DAU, kita naikkan 2,25% karena kesenjangannya masih belum tertutup,” ujar Menkeu dalam Rapat Kerja Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dengan agenda Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang diselenggarakan secara daring, Selasa (26/01).
Kenaikan anggaran otsus diharapkan akan membawa dampak terhadap perbaikan tata kelola. Selain itu, penyaluran otsus akan menggunakan skema pendanaan Block Grant dan Earmark berbasis kinerja.
“Ini tujuannya supaya setiap rupiah otsus itu betul-betul terkait dengan hasil. Dan juga perlu adanya tambahan untuk pembagi di antara provinsi, serta pembinaan dan pengawasan penggunaan dana otsus yang lebih kuat dan lebih reliable,” kata Menkeu.
Dalam paparannya, Menkeu menjelaskan, perbaikan tata kelola dana otsus dapat dilakukan dengan menyusun peraturan pemerintah (PP) yang khusus mengatur hal tersebut. Harapannya, berbagai kelemahan sistem yang terjadi selama 20 tahun terakhir bisa diperbaiki dan masyarakat bisa mengawasi secara langsung penggunaan dana otsus dengan sistem yang lebih baik.
“Belajar dari kelemahan kita melaksanakan otsus 20 tahun terakhir, tentu kita harap pada akhirnya betul-betul mencapai tujuan dan semangat, spirit dari otsus sendiri, yaitu betul-betul menyejahterakan masyarakat Papua dan mengejar kesenjangan atau ketertinggalan. Ini tentu perlu adanya tata kelola dan akuntabilitas yang makin baik dan perlu adanya pengaturan yang lebih tegas,” ujar Menkeu
Sumber: kemenkeu.go.id