BeritaNasional

Pemerintah Berikan Sikap Terhadap Kasus Penolakan Telusur Kontak Erat COVID-19

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo (kiri) dan Menko Polhukam Mahfud MD

 

REDAKSIBALI.COM – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) memberikan sikap terkait adanya penolakan telusur kontak erat COVID-19, seperti yang dilakukan oleh M. Rizieq Syihab beberapa waktu lalu.

Melalui keterangan resmi yang disiarkan melalui media daring, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyesalkan tindakan dan sikap dari M. Rizieq Syihab yang telah menolak untuk penelusuran kontak, setelah dirinya pernah melakukan kontak erat dengan orang lain yang terkonfirmasi positif COVID-19.

“Kami sangat menyesalkan sikap Saudara M. Rizieq Syihab yang menolak untuk dilakukan penelusuran kontak mengingat pernah melakukan kontak erat dengan pasien Covid-19,” kata Menko Polhukam Mahfud MD dalam keterangan resmi di Media Center Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Jakarta, Minggu (29/11).

Dalam hal ini, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah akan memberikan tindakan tegas bagi siapa pun yang melanggar ketentuan dan membahayakan keselamatan serta kesehatan masyarakat.

Oleh sebab itu, Mahfud juga meminta kepada masyarakat agar dapat kooperatif sehingga penanganan COVID-19 dapat berhasil.

“Pemerintah akan melakukan langkah dan tindakan tegas bagi siapapun yang melanggar ketentuan yang membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat,” tegas Mahfud.

Sebelumnya, Mahfud menjelaskan bahwa dalam situasi pandemi COVID-19, maka setiap warga negara harus menjalankan protokol kesehatan seperti mencuci tangan dengan sabun, memakai masker dan menjaga jarak aman serta menghindari kerumunan.

“Dalam situasi penularan Covid-19 yang masih terjadi setiap warga negara hendaknya menjalankan protokol kesehatan,” imbau Mahfud.

Adapun guna memudahkan petugas dalam menelusuri dan memeriksa kontak erat COVID-19, Mahfud juga menekankan agar warga secara sukarela bersedia untuk dites dan menjalani perawatan jika terkonfirmasi tertular virus SARS-CoV-2 atau corona jenis baru.

“Termasuk secara sukarela untuk dites, ditelusuri kontak eratnya serta bersedia menjalani perawatan atau karantina jika positif tertular virus Corona,” kata Mahfud.

Selanjutnya, Mahfud mengatakan bahwa pelaksanaan 3T atau Testing, Tracing dan Treatment sebagaimana sesuai arahan Presiden Joko Widodo untuk melacak kontak erat, memeriksa dan menangani pasien COVID-19 adalah tindakan kemanusiaan yang bersifat nondiskriminatif, sehingga siapapun wajib memberikan dukungan dalam pelaksanaannya.

“Pelaksanaan 3T: Testing, Tracing, Treatment disamping upaya pencegahan melalui 3M, merupakan tindakan kemanusiaan dan nondiskriminatif sehingga siapapun wajib mendukungnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Mahfud juga menjelaskan bahwa pelaksanaan 3T dilaksanakan oleh Petugas Kesehatan yang memiliki hak dan kewenangan untuk mengakses informasi dan data pasien maupun kontak erat dalam rangka mencegah terjadinya penularan COVID-19.

Dalam penerapannya, Mahfud memastikan bahwa data tersebut kemudian dijamin tidak akan disebarluaskan kepada publik, melainkan hanya untuk kepentingan penanganan COVID-19.

“Pelaksanaan 3T dilaksanakan oleh Petugas kesehatan yang dapat mengakses informasi dan data pasien maupun kontak eratnya dalam rangka mencegah terjadinya penularan,” jelas Mahfud.

“Data tersebut tidak untuk disebarkan kepada publik melainkan hanya untuk kepentingan penanganan kasus,” imbuhnya.

Sejalan dengan Mahfud, Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo juga menyesalkan sikap penolakan penelusuran kontak untuk penanggulangan COVID-19 tersebut.

Sebelumnya Doni telah menerima laporan dari Wali Kota Bogor Bima Arya dan Direktur Utama Rumah Sakit UMMI Andi Tata perihal apa yang telah dilakukan oleh M.Rizieq Syihab terkait perawatan di rumah sakit ibu dan anak tersebut.

Menurut Doni, seharusnya hal itu tidak pernah terjadi dan M.Rizieq Syihab dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

“Kami meminta Saudara Rizieq sebagai tokoh masyarakat untuk kooperatif dan memberikan teladan dalam upaya penanggulangan pandemi COVID-19,” kata Doni.

Sumber: siaran pers Pusat Data InfoKom Kebencanaan BNPB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *