BeritaNasional

Serap Aspirasi Masyarakat di Desa Kaba-Kaba, Kesuma Kelakan Bahas Pentingnya Haluan Negara

REDAKSIBALI.COM – Badan Pengkajian (BP) merupakan alat kelengkapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang dibentuk oleh MPR dalam Sidang Paripurna MPR untuk melaksanakan tugas mengkaji Sistem Ketatanegaraan, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI)  Tahun 1945, serta pelaksanaannya. BP MPR RI juga bertugas menyerap aspirasi masyarakat, daerah, dan lembaga negara. Selanjutnya BP MPR akan merumuskan pokok-pokok pikiran tentang rekomendasi MPR berkaitan dengan dinamika masyarakat.

Demikian disampaikan  Anggota BP MPR RI I G.N Kesuma Kelakan, S.T., M.Si saat menjadi narasumber pada acara  Penyerapan Aspirasi Masyarakat yan bertema ‘Mengkaji Sistem Ketatanegaraan, UUD NRI Tahun 1945 Serta Pelaksanaannya’ hari Sabtu (27/3) di Desa Kaba-Kaba Kecamatan Kediri, Tabanan.

“Karena itulah acara Penyerapan Aspirasi Masyarakat ini menjadi penting dan rutin dilakukan. Agar kami di BP MPR mengetahui dinamika yang berkembang di masyarakat. Dengan demikian rekomendasi yang dihasilkan MPR nanti sejalan dengan kehendak rakyat,” kata Kesuma Kelakan yang juga anggota Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI.

Acara Penyerapan Aspirasi Masyarakat dihadiri  tokoh masyarakat, tokoh adat , tokoh agama , tokoh pemuda Desa Kaba-kaba. Karena situasi  masih pandemi, acara dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan dalam penanganan Covid-19.

Sebagai narasumber dan pemantik diskusi, Kesuma Kelakan memaparkan UUD NRI Tahun  1945 sebagai sebuah konstitusi, bukan hanya merupakan dokumen hukum tetapi juga mengandung aspek pandangan hidup, cita-cita, dan falsafah yang merupakan nilai-nilai luhur bangsa dan menjadi landasan dalam penyelenggaraan negara. UUD NRI tahun 1945, telah menunjukkan bahwa negara Indonesia merupakan negara yang menganut konstitusionalisme, konsep negara hukum, dan prinsip demokrasi.

Wakil Gubernur Bali periode 2003-2008 ini juga menjelaskan Amandemen UUD NRI  Tahun 1945 tahap pertama dilakukan pada tahun 1999 dan tahap kedua tahun 2000.  Dilanjutkan tahap ketiga pada tahun 2001 dan terakhir dilakukan tahap keempat pada tahun 2002. Fokus perubahan yaitu Pertama, anutan prinsip pemisahan kekuasaan (separation of power) dengan prinsip pembagian kekuasaan (distribution of power) yang berlaku dalam sistematika di UUD 1945. Kedua, otonomi daerah yang seluas-luasnya. Ketiga, gagasan pemilihan Presiden secara langsung, dan Keempat, gagasan pembentukan lembaga tambahan yaitu dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang akan melengkapi keberadaan DPR sebagai lembaga legislatif.

Suasana acara Penyerapan Aspirasi Masyarakat di Desa Kaba-kaba, Kecamatan Kediri, Tabanan, pada hari Sabtu (27/3/2021) yang menghadirkan anggota BP MPR RI I GN Kesuma Kelakan sebagai narasumber.

Dalam dialog, Kesuma Kelakan melontarkan gagasan pentingnya mengembalikan fungsi MPR menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN)  adalah sebagai upaya untuk mewujudkan Pola Pembangunan Semesta Berencana. PPHN ini nantinya memberikan arahan kepada Presiden dan Kepala Daerah yang terpilih untuk melakukan pembangunan yang berkesinambungan.

“Sangat perlu menghadirkan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Keberadaan haluan negara ini akan makin melengkapi sempurnanya bangunan ketatanegaraan Indonesia berdasarkan sistem presidensial yaitu Indonesia memiliki Pancasila sebagai haluan ideologi negara, UUD NRI Tahun 1945 sebagai dasar konstitusi negara dan haluan negara sebagai kebijakan dasar pembangunan negara,” saran Kesuma Kelakan.

I Made Suparta, Anggota DPRD  Provinsi Bali juga hadir sebagai narasumber pada acara Penyerapan Aspirasi Masyarakat ini. Sebagai narasumber  I Made Suparta memberikan pandangan tentang Pelaksanaan Sistem Pemerintahan di Indonesia Berdasakan UUD NRI Tahun 1945.

Dalam pembahasannya, Suparta menyarankan secara konseptual atau teoritis kewenangan lembaga-lembaga negara dalam sistem pemerintahan yang diterapkan berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 diperlukan kembali upaya penyempurnaan, agar secara konsepsional dapat berjalan secara ideal. (GR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *