PT Garuda Indonesia Disengketakan Karyawannya
REDAKSIBALI.COM – Karyawan PT Garuda Indonesia bernama Eka Wirajhana menggugat perusahaan tempatnya bekerja yakni Human Capital Management PT Garuda Indonesia Persero Tbk ke Komisi Informasi (KI) Bali.
Eka Wirajhana menggugat perusahaannya ke Komisi Informasi karena permohonannya untuk memperoleh informasi tidak terpenuhi. Informasi yang dimohonkan Eka Wirajhana yakni : 1) Salinan Bapend/LHP/Resume hasil pemeriksaan ref surat garuda nomor : Garuda/JKTDK-20031/15 Tanggal 05 Mei 2015, perihal pengambilan keterangan /klarifikasi. 2) Salinan transkrip pertanyaan pemeriksaan dan jawaban yang telah ditandatangani pada pemeriksaan tahun 2015 dan tahun 2020;. 3) Salinan rincian hitungan perusahaan untuk kumulatif gaji yang di klaim hanya sebesar delapan puluh juta rupiah.
Terkait perkara ini KI Bali menggelar Sidang Ajudikasi Sengketa Informas ini hari Rabu (7/4) di Aula Gedung Komisi Informasi Provinsi Bali.
Dalam sidang ajudikasi non litigasi ini Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali menunjuk 3 orang Majelis Komisisoner. Dr. Drs. I Wayan Darma, M.Si sebagai Ketua Majelis Komisioner. I Made Agus Wirajaya, S.Kom dan Ni Luh Candrawati Sari, S.H.,M.H masing-masing sebagai anggota majelis. Bertindak selaku Panitra adalah I Gede Wira Gunarta, S.Sos.
Sidang tahap penyampaian kesimpulan para pihak ini dihadiri langsung; Eka Wirajhana sebagai Pemohon Sedangkan pihak Termohon dihadiri oleh Marthin Saur Madison dan Made Prama Astika sebagai Kuasa PT Garuda Indonesia. (GR)