BeritaNasional

Serap Aspirasi Masyarakat di Desa Seraya, Anggota BP MPR RI I G.N. Kesuma Kelakan Sebut Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Saat Ini Banyak Kelemahan

REDAKSIBALI.COM – Anggota Badan Pengkajian (BP)  MPR RI, I G. N. Kesuma Kelakan ST, MSi kembali melaksanakan kegiatan  Penyerapan Aspirasi Masyarakat dengan tema  Urgensi, Bentuk Hukum dan Penegakannya, Serta Sistematika Pokok Pokok Haluan Negara di Desa Seraya, Kecamatan  Karangasem, Kabupaten Karangasem pada hari Senin (17/5/2021).

Acara Penyerapan Aspirasi Masyarakat ini menghadirkan  Ketua DPRD Karangasem I Wayan Suastika  sebagai Narasumber. Diantara peserta tampak hadir Anggota Fraksi PDI Perjuangan  DPRD Bali Ni Kadek Darmini, Ketua Paiketan Gentha Shanti Nengah Dugdug, Penasehat Paiketan Gentha Santhi Putu Puspa Sedana. Hadir pula tokoh-tokoh  adat dan pemuda Desa Seraya.

Sebagai Narasumber,  I G N Kesuma Kelakan ST, MSi  menjelaskan setelah lebih dari dua dekade reformasi, berbagai kalangan melakukan refleksi terhadap kemajuan pembangunan bangsa Indonesia. Salah satu hal yang paling banyak direfleksikan adalah tentang pentingnya Pokok-Pokok Haluan Negara dihadirkan kembali, dalam menjalankan pembangunan bangsa Indonesia ke depan.

Menurut Anggota Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI ini,  urgensi menghadirkan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara karena sedikitnya ada 4 kelemahan yang terkandung dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Salah satu kelemahan itu yakni Presiden atau Kepala Daerah penggantinya tidak ada kewajiban untuk melanjutkan program pembangunan yang telah atau sedang dijalankan tetapi belum sempat selesai oleh Presiden atau Kepala Daerah sebelumnya. Akibatnya pembangunan menjadi tidak berkesinambungan.

Kesuma Kelakan yang menjabat Wakil Gubernur Bali periode 2003-2008  juga  memaparkan empat alasan  pentingnya  menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang sudah umum disampaikan ke publik. Keempat alasan itu yakni, pertama alasan  historis, kedua, alasan yuridis, ketiga, alasan politis, dan keempat alasan sosio-ekonomis.

Kesuma Kelakan menegaskan Pokok-Pokok Haluan Negara harus disusun atas dasar platform ideologi Pancasila dalam rangka mencapai tujuan negara, dan harus mencerminkan sistem kenegaraan, memuat pokok-pokok lembaga negara permanen dan norma hukum oprasional sebagai penerjemahan asas-asas hukum berdasarkan ideologi Pancasila.

Menurut Kesuma Kelakan, dalam Pokok-pokok Haluan Negara yang baru ini akan dirumuskan pokok-pokok kebijakan nasional yang bukan hanya bagi Presiden melainkan bagi semua lembaga-lembaga negara yang kewenangannya bersumber dari UUD 1945 seperti, MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK,MA, MK, dan KY. Dengan dirumuskan pula kebijakan pokok lembaga-lembaga negara lainnya maka harmonisasi dan kesinambungan antar lembaga negara dapat terjaga.

“Payung hukum yang paling sesuai mengatur wewenang dan tugas masing-masing lembaga negara yang wewenangnya diberikan UUD adalah lewat aturan yang ada di UUD NRI tahun 1945. Untuk itu, dalam kewenangan MPR RI dapat menetapkanPokok-Pokok Haluan Negara melalui amendemen UUD NRI Tahun 1945,” kata Kesuma Kelakan.

Suasana  acara Penyerapan Aspirasi Masyarakat dengan tema Urgensi, Bentuk Hukum dan Suasana Acara Penegakannya, Serta Sistematika Pokok Pokok Haluan Negara di Desa Seraya, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem pada hari Senin (17/5/2021).

“Amandemennya bersifat terbatas, tidak akan berimplikasi kepada perubahan sistem pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Tidak pula memuat sanksi hukum yang dapat memberhentikan Preside dan Wakil Presiden serta pimpinan lembaga tinggi lainnya. Presiden dan Wakil Presiden tetap dipilih secara langsung oleh rakyat. Namun dalam merumuskan Haluan Pemerintahan, Presiden dan lembaga lainnya yang kewenangan bersumber  dari konstitusi harus berdasarkan Pokok-Pokok Haluan Negara yang dirumuskan oleh MPR,” sambungnya

Ketua DPRD Karangasem I Wayan Suastika  dalam pemaparannya sebagai Narasumber  lebih banyak mengulas Urgensi Menghadirkan Kembali Pokok Pokok Haluan Negara Berkaitan dengan Pembangunan Nasional.

Menurut Suastika kebijakan pembangunan nasional memiliki peran dan fungsi yang sangat penting dan strategis bagi pencapaian tujuan-tujuan pembangunan nasional. Keberhasilan pembangunan nasional tidak hanya ditentukan oleh peran pemerintah, tetapi harus juga didukung oleh peran swasta dan masyarakat sebagi stakeholders pembangunan.

‘Pembangunan nasional bangsa indonesia, sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa indonesia, bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja, tetapi juga menjadi tanggung jawab seluruh bangsa Indonesia,” ucapnya

Suastika menyampaikan menghadirkan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara adalah hal yang tepat dengan kondisi bangsa saat ini. Suastika beralasan  agar arah pembangunan bangsa menjadi jelas dan terarah. “Tetapi untuk mencapai tujuan pembangunan tersebut ada prakondisi yang harus dicapai lebih dulu, yaitu adanya pemerintahan yang bersih dan tata kelola yang baik, clean government and good governance,” ujarnya.(GR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *