Sidang Pembuktian Sengketa Informasi antara Budi Hartono Atatang dengan Disdukcapil Badung Berjalan Alot
REDAKSIBALI.COM – Komisi Informasi (KI) Bali kembali menyidangkan Ajudikasi Sengketa Informasi, antara Budi Hartono Atatang sebagai Pemohon dengan Termohon Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung pada hari Rabu (20/5 2021) kemarin di Ruang Sidang Komisi Informasi Provinsi Bali.
Untuk mengadili perkara ini, Ketua KI Bali menunjuk tiga orang Majelis Komisioner yakni : Dewa Nyoman Suardana sebagai Ketua Majelis Komisioner, Agus Suryawan dan I Wayan Darma masing-masing sebagai anggota majelis. Bertindak selaku Panitera adalah I Gede Wira Gunarta. Kuasa hukum dari Disdukcapil Kabupaten Badung, I Wayan Gede Kusuma Yudha Bhaskara, SH,,M.Si juga hadir dalam persidangan.
Sidang yang berjalan alot ini menggelar pembuktian dengan melakukan pemeriksaan materi lanjutan.. Sesuai dengan Peraturan KI nomor 1 tahun 2013 Pasal 57 ayat 1, 2 dan 3 yang berkaitan dengan tahap pembuktian, Majelis menyatakan pembuktian telah selesai, Sebelumnya Majelis telah mendengar penjelasan dari Termohon dan juga penyerahan bukti dokumen ke Majelis yang sudah dilihat juga oleh Pemohon. Majelis kemudian meminta kepada para pihak untuk menyampaikan kesimpulan secara tertulis dalam jangka waktu paling lambat 3 hari kerja sebelum sidang putusan digelar.
Sebagaimana diberitakan redaksibali-com-920807.hostingersite.com sebelumnya, sengketa Informasi, antara Budi Hartono Atatang dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung telah melalui tahap sidang pendahuluan dan proses mediasi. Namun mediasi dinyatakan gagal oleh pemohon karena ada sebagian informasi yang belum diberikan kepada pemohon.
Informasi yang disengketakan yakni tidak terpenuhinya permohonan informasi dari Pemohon yakni : 1) Nama Kepala Keluarga dalam Kartu Keluarga Nomor : 51030628080xxxxxx, 2) Jumlah anggota keluarga yang terdaftar sebagai penduduk Kabupaten Badung pada Kartu Keluarga Nomor : 5103062808xxxxxx; 3) Jumlah anggota keluarga yang telah melakukan perekaman E-KTP sebagai penduduk Kabupaten Badung pada Kartu Keluarga Nomor : 5103062808xxxxxx; dan 4) Surat Pernyataan dan alasan tidak mau melakukan perekaman E-KTP oleh yang bersangkutan sebagai prnduduk Kabupaten Badung pada Kartu Keluarga Nomor : 5103062808xxxxxx (dw)