BeritaDaerah

Sidang Pembuktian Sengketa Informasi antara Budi Hartono Atatang dengan Disdukcapil Badung Berjalan Alot

REDAKSIBALI.COM – Komisi Informasi (KI)  Bali kembali menyidangkan Ajudikasi Sengketa Informasi, antara Budi Hartono Atatang sebagai Pemohon  dengan  Termohon Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung pada hari Rabu (20/5 2021) kemarin di Ruang Sidang  Komisi Informasi Provinsi Bali.

Untuk mengadili perkara ini, Ketua KI Bali menunjuk tiga orang Majelis Komisioner  yakni  : Dewa Nyoman Suardana  sebagai Ketua Majelis Komisioner,  Agus Suryawan dan  I Wayan Darma masing-masing sebagai anggota majelis.   Bertindak selaku Panitera adalah I Gede Wira Gunarta. Kuasa hukum dari Disdukcapil Kabupaten Badung, I Wayan Gede Kusuma Yudha Bhaskara, SH,,M.Si juga hadir dalam persidangan.

Sidang yang berjalan alot ini menggelar  pembuktian dengan melakukan  pemeriksaan materi lanjutan.. Sesuai dengan Peraturan KI nomor 1 tahun 2013 Pasal 57 ayat 1, 2 dan 3 yang berkaitan dengan tahap pembuktian, Majelis menyatakan pembuktian telah selesai, Sebelumnya Majelis telah mendengar penjelasan dari Termohon dan juga penyerahan  bukti dokumen ke Majelis yang sudah dilihat juga oleh Pemohon.  Majelis kemudian meminta kepada para pihak untuk menyampaikan kesimpulan secara tertulis dalam jangka waktu paling lambat 3 hari kerja sebelum sidang putusan digelar.

http://redaksibali.com/mediasi-sengketa-budi-hartono-dengan-disdukcapil-badung-gagal-sidang-lanjut-ke-pembuktian.html

Sebagaimana diberitakan redaksibali.com sebelumnya, sengketa Informasi, antara Budi Hartono Atatang dengan  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung telah melalui tahap sidang pendahuluan dan proses mediasi. Namun mediasi  dinyatakan gagal oleh pemohon karena ada sebagian informasi yang belum diberikan kepada pemohon.

Informasi yang disengketakan yakni tidak terpenuhinya permohonan informasi dari Pemohon  yakni :  1) Nama Kepala Keluarga dalam Kartu Keluarga Nomor : 51030628080xxxxxx,  2) Jumlah anggota keluarga yang terdaftar sebagai penduduk Kabupaten Badung pada Kartu Keluarga Nomor : 5103062808xxxxxx; 3)  Jumlah anggota keluarga yang telah melakukan perekaman E-KTP sebagai penduduk Kabupaten Badung pada Kartu Keluarga Nomor : 5103062808xxxxxx; dan  4) Surat Pernyataan dan alasan tidak mau melakukan perekaman E-KTP oleh yang bersangkutan sebagai prnduduk Kabupaten Badung pada Kartu Keluarga Nomor : 5103062808xxxxxx (dw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *