BeritaDaerah

Tindaklanjuti Harapan Sekjen Kemendes, KI Bali Akan Tingkatkan Peran Kelompok Informasi Masyarakat

REDAKSIBALI.COM -Menindaklanjuti harapan Sekretaris Jendral Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi agar Komisi Informasi (KI)  mengawal keterbukaan informasi sampai ke tingkat Desa, Ketua Komisi Informasi Daerah  Bali ,I Made Agus Wirajaya menyatakan KI Bali Bali akan melakukan sosialisasi keterbukaan informasi publik (KIP) di desa, mendorong peningkatan peran Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), kerja sama pendampingan Keterbukaan Informasi publik (KIP) di desa dengan pendamping desa, serta melakukan monitoring terhadap KIP di desa..

Selain itu Agus Wirajaya menyampaikan, KI Bali juga akan melakukan sosialisasi pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat Desa,. Dan melakukan advokasi terkait pengelolaan keterbukaan informasi di tingkat desa.

Pada Peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional, Selasa 4 Mei 2021 di Hotel Millenium Jakarta, Sekretaris Jendral Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Taufik Madjid berharap Komisi Informasi mengawal keterbukaan informasi sampai ke tingkat Desa;

Menurut Taufik Madjid hal ini sejalan dengan beberapa prinsip dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Salah satunya adalah keterbukaan. Selain itu Kepala Desa berkewajiban untuk melaksanakan prinsip tata Kelola Pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme. Hal itu disampaikan oleh pada

Agus Wirajaya yang mengikuti Peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional 2021 secara virtual  menceritakan  Kegiatan Peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional dirangkai dengan Penandatanganan tiga MOU.  Tiga MoU itu yakni: 1) MoU antara Komisi Informasi Pusat dengan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi,  2) MoU antara Komisi Informasi Pusat dengan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi, 3) MoU  antara  Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi  dengan Universitas Negeri Manado.

Penandatanganan itu disaksikan langsung oleh Pejabat Teras di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Kominfo, Komisioner Komisi Informasi Pusat dan Rektor serta Pembantu Rektor Universitas Negeri Manado. Selain itu juga diikuti/disaksikan secara virtual oleh unsur Pemerintah Provinsi seluruh Indonesia, Komisioner Komisi Informasi Provinsi seluruh Indonesia, Diskominfo, Dinas PMD dan Tenaga Ahli Desa serta Tenaga Pendamping Desa di seluruh Indonesia.

Agusa Wiajaya menyampaikan, Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana dalam sambutannya menyatakan bahwa Komisi Informasi sebagai Lembaga mandiri akan mengawal Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia dan berupaya mendorong terpenuhinya kebutuhan informasi publik di seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Termasuk sampai ke tingkat desa. Hal ini sejalan dengan tujuan untuk mewujudkan kondisi desa yang aman, yang dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik, partisipatif, transparan dan akuntabel.  Untuk itu Peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional Tahun 2021 kali ini mengusung tema “Keterbukaan Informasi Publik untuk Mewujudkan Indonesia Damai dan Berkeadilan”. Pada peringatan kali ini juga dibacakan rekomendasi Desa Terbaik dari tiga belas provinsi yang telah mengimplementasikan keterbukaan informasi publik.

Agus  Wirajaya menginformasikan beberapa poin penting yang menjadi ruang lingkup MoU antara Komisi Informasi Pusat dengan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi  antara lain : 1) Monitoring dan evaluasi implementasi keterbukaan informasi publik dalam menjalankan keterbukaan informasi publik di Desa; 2) Advokasi  implementasi keterbukaan informasi publik dalam menjalankan keterbukaan informasi publik di Desa; 3) Pemahaman prosedur penyelesaian sengketa informasi publik Desa; dan 4) Peningkatan wawasan keterbukaan informasi publik melalui Pendidikan dan pelatihan dan pembinaan tentang pengelolaan dalam pelayanan informasi publik di desa.(GR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *