Desa Punggul Raih Predikat II Terbaik Nasional pada Apresiasi Desa Keterbukaan Informasi Publik
REDAKASIBALI.COM -Ada 10 Desa yang memperoleh Anugerah Apresiasi Implementasi Keterbukaan Infomasi Publik dari Desa di Jawa dan diluar Jawa, serta desa dari Daerah 3 T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar). Mulai dari Desa Sendang Kecamatan Wonogiri Kabupaten Wonogiri Jawa Tengah yang menempati posisi pertama, Desa Punggul Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung Bali posisi (2), Desa Blang Kolak 1 Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah Nangroe Aceh Darussalam (3), Desa Ciberu Wetan Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung Jawa Barat (4). Desa Kumbang Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur Nusa Tenggara Barat (5). Diurutan keenam, Desa Kabuna Kecamatan Kakuluk Mesak Kabupaten Belu Nusa Tenggara Timur , Desa Pohea Kecamatan Sanana Utara Kabupaten Kepulauan Sula Maluku Utara (7). Desa Karangsari Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulonprogo DIY (8), Desa Kedungsumbar Kecamtan Temayang Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur (9), dan Desa Teluk Kapuas Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kuburaya Kalimantan Barat (10).
Hal itu disampaikan Ketua KI Pusat Gede Narayana dalam Puncak Peringatan Hari Hak Untuk Tahu Sedunia (Right To Know Day) Selasa Tanggal 28 September 2021 di ICE BSD Tangerang Selatan, Banten.
Kegiatan peringatan Hari Hak Untuk Tahu Sedunia yang dilaksanakan secara hybrid (pertemuan secara offline di ICE BSD dan online melalui zoom meeting dan live di official youtube KI Pusat), dihadiri oleh Wakil Presiden Prof Dr (H.C.) KH Ma’ruf Amin, Gubernur, Bupati/Wali Kota dan Kepala Desa yang memproleh predikat Desa Terbaik Nasional. Selain itu kegiatan tersebut juga diikuti secara virtual oleh seluruh Komisioner Komisis Informasi Provinsi dan Kepala Desa dari seluruh Indonesia.
Apresiasi kepada Desa-desa yang mengimplementasikan Keterbukaan Informasi Publik diinisiasi oleh tiga Lembaga Negara yakni Komisi Informasi Pusat, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI serta BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Kegiatan Apresiasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik Desa ini merupakan kegiatan perdana sejak Perki (Peraturan Komisi Informasi) 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa diterbitkan. Tujuan dari kegiatan apresiasi desa ini adalah untuk mendorong pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik Desa di seluruh Indonesia, agar Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dirasakan manfaat nya secara langsung oleh masyarakat Indonesia pada umumnya, khususnya masyarakat desa.
Wapres dalam sambutannya antara lain menyampaikan bahwa keberadaan Desa pada era keterbukaan saat ini sungguh sangat strategis. Penguatan desa di seluruh Indonesia adalah suatu keharusan. Hal yang hampir sama juga disampaikan oleh Komisioner Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi KI Pusat bahwa dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), maka perlu diberikan penghargaan kepada desa dan pemerintah daerah. Hal itu akan menjadi stimulan untuk bekerja lebih keras dalam rangka mewujudkan desa yang mandiri, maju, sejahtera dan demokratis sebagaimana mandat UU Desa.
Perbekel Punggul dalam testimoninya menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik di desa akan berdampak pada pemberian pelayanan yang baik kepada masyarakat. Hal itu dilaksanakan di Desa Punggul semata-mata bertujuan untuk meningkatkan kesejahtraan masyarakatnya melalui lima belas inovasi pelayanan publik. Itu semua dirasakan sekali oleh masyarakat Desa Punggul, dengan menerapkan keterbukaan informasi maka kepercayaan masyarakat akan tumbuh, demikian imbuhnya.***