Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Terlalu Eksekutif Centris, Anggota BP MPR RI Kesuma Kelakan Sarankan Pokok-Pokok Haluan Negara Dihadirkan Kembali
REDAKSIBALI.COM – Pokok-Pokok Haluan Negara harus mengandung prinsip-prinsip direktif yang berfungsi sebagai pedoman kebijakan dasar negara atau sebagai kaidah penuntun dalam menjabarkan falsafah negara dan pasal-pasal konstitusi ke dalam kebijakan pembangunan negara. Pokok-Pokok Haluan Negara disertai dengan penyempurnaan ketentuan-ketentuan sehingga dapat dijadikan pedoman pembangunan yang berkelanjutan serta dapat dilakukan penegakannya.
Sangat perlu menghadirkan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Keberadaan haluan negara ini akan makin melengkapi sempurnanya bangunan ketatanegaraan Indonesia berdasarkan sistem presidensial yaitu Indonesia memiliki Pancasila sebagai haluan ideologi negara, UUD NRI Tahun 1945 sebagai dasar konstitusi negara dan haluan negara sebagai kebijakan dasar pembangunan negara,
Demikian kesimpulan yang bisa dipetik dari dialog Dengar Pendapat Masyarakat dengan tema ‘Pokok-pokok Haluan Negara’ yang dilaksanakan Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (BP MPR RI) di Desa Tulikup, Gianyar, pada hari Selasa (28/9/2021)
Anggota BP MPR RI asal Bali I GN Kesuma Kelakan ST, MSi sebagai Narasumber dalam pertemuan tersebut memantik diskusi dengan memaparkan sejarah Amandemen Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945, Konsep Haluan Negara Pada Masa Orde Lama, Masa Orde Baru, dan Pada Masa Reformasi. Kesuma Kelakan juga menyampaikan urgensi menghadirkan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara yang dulu dikenal dengan isitilah GBHN.
Setidaknya ada 4 alasan yang disampaikan Kesuma Kelakan mengapa Pokok-Pokok Haluan Negara ini perlu dihadirkan kembali. Salah satu alasan yang disampaikan Anggota BP MPRR RI yang juga Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan ini yakni model Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) yang mengacu pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 hanya bertumpu di tangan eksekutif (executive centris). Model pembangunan jenis ini menghilangkan prinsip dan semangat gotong royong dan mengedepankan individualisme,
Alasan lain yang disampaikan Wakil Gubernur Bali 2003-2008 ini, kendati pun ternyata ada substansi RPJM yang berbeda atau dikurangi atau mungkin lebih luas dari yang ditetapkan dalam RPJP, tidak ada satu pun ketentuan di dalam UUD NRI Tahun 1945 atau undang-undang lainnya yang melarang hal tersebut,
Kesuma Kelakan beralasan urgensi menghadirkan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara karena terdapat fakta, bahwa visi, misi dan program kerja Presiden terpilih dalam beberapa hal berbeda dengan visi, misi dan program kerja Kepala Daerah terpilih. Dengan demikian maka dapat terjadi perbedaan implementasi RPJM Nasional dengan RPJM Daerah. Demikian pula Presiden atau Kepala Daerah penggantinya tidak ada kewajiban untuk melanjutkan program pembangunan yang telah atau sedang dijalankan tetapi belum sempat selesai oleh Presiden atau Kepala Daerah sebelumnya.
Selain mengemukakan alasan 4 alasan itu , Kesuma Kelakan juga membedah urgensi menghadirkan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara melalaui aspek historis, yuridis, politis, dan aspek sosio-ekonomis.
“Sangat perlu menghadirkan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Keberadaan haluan negara ini akan makin melengkapi sempurnanya bangunan ketatanegaraan Indonesia berdasarkan sistem presidensial yaitu Indonesia memiliki Pancasila sebagai haluan ideologi negara, UUD NRI Tahun 1945 sebagai dasar konstitusi negara dan haluan negara sebagai kebijakan dasar pembangunan negara,” kata Kesuma Kelakan
Acara Dengar Pendapat Masyarakat yang dilaksanakan dengan memenuhi protokol kesehatan dalam penanganan covid-19 ini dihadiri anggota DPRD Provinsi Bali dari Fraksi PDI Perjuangan I Made Budastra, Kades Tulikup I Made Ardika, Kelian Dinas Banjar Tegal I Wayan. Sudarsana dan Ketua Ranting PDI Perjuangan Tulikup I Gusti Ngurah Ketut Winata beserta sejumlah tokoh lainnya. (GR)