Komisioner KI Pusat, Gede Narayana Minta Pemda Bali Serius Wujudkan Deklarasi Jogja
REDAKSIBALI.COM – Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat, Gede Narayan meminta Pemerintah Daerah Bali lebih serius memujudkan keterbukaan informasi publik. Penegasan ini disampaikannya mengingat Provinsi Bali ikut menandatangani Deklarasi dan Komitmen Bersama Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia yang dikenal dengan Deklarasi Jogja.
“Kami meminta Pemda Bali lebih serius untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik di Bali. Pemerintah Provinsi Bali telah menandatangani komitmen bersama keterbukaan informasi publik di Indonesia. Dengan demikian penandatanganan deklara dan komitmen bersama itu tidak hanya bersifat seremonial semata, namun bisa direalisasikan secara nyata,” ungkap Gede Narayana kepada redaksibali-com-920807.hostingersite.com usai memberikan Bintek pada sabtu (10/9/2022) di ISI Denpasar.
Gede Narayana menjelaskan Deklarasi Jogja berisikan 4 poin, salah satunya pemerintah daerah berkomitmen untuk melaksanakan secara konkret keterbukaan informasi publik sesuai peraturan perundang-undangan.
Komisioner KI Pusat Gede Narayana
“Kami berharap pemerintah daerah mulai mengambil langkah-langkah teknis strategis untuk mewujudkan Deklarasi Jogja ini, sehingga keterbukaan informasi publik menjadi nyata adanya di Bali. Mewujudkan keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting untuk meningkatkan kualitas demokrasi kita,” sambungnya.
Terkait langkah apa yang perlu dilakukan pemerinta daerah di Bali untuk mewujudkan Deklarasi Jogja. Ketua KI Daerah Provinsi Bali, I Made Agus Wirajaya didampingi Wakil Ketua KI Daerah Bali, Dewa Suardana menyebut salah satu langkah fundamental yang bisa dilakukan yakni dengan membentuk Peraturan Daerah terkait Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Daerah.
“Untuk mewujudkan Deklarasi Jogja, salah satunya kami berharap kedepannya Pemda Bali dan Pemda Kabupaten Kota di Bali memiliki Peraturan Daerah terkait Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Daerah,” ujarnya.
Pada Kamis, 8 September 2022 Kemenkopolhukam berkolaborasi dengan Komisi Informas Pusat menginisiasi Deklarasi Jogja untuk Keterbukaan Informasi Publik. Penandatanganan deklarasi Jogja ini dilakukan oleh 34 Pemerintah Provinsi se-Indonesia untuk berkomitmen mendukung agenda keterbukaan informasi publik. Penandatanganan juga dilakukan oleh Kemenkopolhukam, Kemendagri, Kemenkominfo, dan Komisi Informasi Pusat.
Berikut isi Deklarasi dan Komitmen Bersama Keterbukaan Infomrasi Publik di Indonesia: 1. Mewujudkan Penyelenegaraan Pemerintahan yan baik, bersih, efekti, efisien (Good Governoance). 2.Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengambil kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik, serta mengawal informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan di ruang-ruang publik. 3. Melaksanakan secara konkret keterbukaan informasi publik sesuai peraturan perundang-undangan.4. Mewujudkan Masyarakat informasi. (GR)