BeritaNasional

Kariyasa Adnyana Sosialisasikan 4 Pilar MPR pada Civitas Akademika STIKes Buleleng

REDAKSIBALI.COM – Majelis Permusyawaratan Rakyat, sesuai dengan tugas yang diamanatkan oleh Undang-Undang  melaksankaan tugas pemantapan kehidupan berbangsa dan bernegara melalui Sosialisasi Empat Pilar MPR RI. Yakni Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia serta ketetapan MPR sebagai konstitusi negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk negara, dan Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan negara.

Sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia (MPR RI) I Ketut Kariyasa Adnyana, S.P.  kembali melaksanakan amanat untuk menyosialisasikan Empat Pilar MPR RI. Sosialisasi kali ini dilaksanakaan  bekerjasama sama dengan STIKes Buleleng pada Sabtu (1/10 2022) bertempat di STIKes Buleleng Convetion Center.

Mengawali pembicaraan, Kariyasa Adnyana yang juga merupakan  Anggota DPR RI dari  Fraksi PDI Perjuangan menjelaskan bahwa Sosialisasi Empat Pilar MPR RI adalah untuk mengingatkan dan menyegarkan kembali komitmen seluruh komponen bangsa.

 “Tujuannya agar pelaksanaan dan penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara selalu menjunjung tinggi nilai- nilai luhur bangsa dalam rangka mewujudkan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur,” ujarnya.

Dihadapan civitas akademika STIKes Buleleng, politisi asal Busungbiu ini mengingatkan bahwa Negara Indonesia adalah negara yang besar. Sejak awal berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, para pendiri negara menyadari bahwa Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang majemuk karena terdiri atas berbagai suku bangsa, adat istiadat, budaya, bahasa daerah, serta agama yang berbeda- beda.

“Dengan keanekaragaman tersebut, mengharuskan setiap langkah dan kebijakan negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara diarahkan untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa,” sebutnya.

Dalam pemaparannya,  secara garis besar  Kariyasa Adnyana menyebutkan Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara harus menjadi landasan pokok dan landasan fundamental bagi penyelenggaraan negara Indonesia. Sedangkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, adalah konstitusi Negara, sebagai landasan konstitusional bangsa Indonesia yang menjadi hukum dasar dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa  dan bernegara.

Bhinneka Tunggal Ika merupakan semboyan yang mengungkapkan persatuan dan kesatuan yang berasal dari keanekaragaman. Walaupun terdiri atas berbagai suku yang beranekaragam budaya daerah, tetap satu bangsa Indonesia, memiliki bahasa dan tanah air yang sama, yaitu bahasa Indonesia dan tanah air Indonesia.

 Begitu juga bendera kebangsaan merah putih sebagai lambang identitas bangsa dan bersatu padu di bawah falsafah serta dasar negara Pancasila. Bangsa Indonesia harus bersatu padu agar manjadi satu kesatuan yang bulat dan utuh. Untuk dapat bersatu harus memiliki pedoman yang dapat menyeragamkan pandangan dan tingkah laku dalam kehidupan sehari-hari.

“Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan bentuk negara yang dipilih oleh bangsa Indonesia yang lahir dari pengorbanan jutaan jiwa dan raga para pejuang bangsa sebagai komitmen bersama mempertahankan keutuhan bangsa,” ungkapnya.

Untuk meningkatkan antusias peserta, acara sosialisasi disertai tanya jawab berhadiah. (GR)

—–

Keterangan foto: Suasana Sosialisasi Empat Pilar MPR RI dengan narasumber I Ketut Kariyasa Adnyana, S.P, pada Sabtu (1/10/2022) di STIKes Buleleng Convetion Center.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *