BeritaPendidikan

Cegah Plagiasi Kerajinan Perak, Prodi Ilmu Pemerintahan FISIPOL Warmadewa Gelar PKM di Desa Celuk

REDAKSIBALI.COM – Program Studi Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Warmadewa mengadakan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) di Desa Celuk, Sukawati, Gianyar . PKM dengan tema ‘Sinergitas Pemerintah dan Masyarakat dalam Pengelolaan Hak Indikasi Geografis Kerajinan Perak Desa Celuk’ dilaksanakan dari tanggal 9 -11 Agustus 2023

Ketua Tim PKM, Dr. Drs. Toto Noerasto, M.Erg menjelaskan kegiatan PKM ini merupakan implementasi dari salah satu unsur dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu pada pengabdian masyarakat. “Kami di Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP Unwar percaya bahwa ilmu harus disebarkan kepada masyarakat luas, guna menyelesaikan permasalahan yang terjadi,” katanya.

Toto Nurasto memaparkan hal yang melatarbelakangi diselenggarakannya kegiatan ini yakni terkait ancaman plagiasi dan duplikasi kerajinan perak. Globalisasi pasar yang semakin pesat mengakibatkan tuntutan produksi yang semakin cepat. Didukung dengan kemajuan teknologi, motif-motif kerajinan perak khas Desa Celuk berpotensi untuk diplagiasi dengan mudah.

“Menyikapi permasalahan ini, Kemenkumham pada tahun 2019 mengeluarkan sertifikat Hak Indikasi Geografis terhadap kerajinan perak Desa Celuk. Meski demikian, implementasi penggunaan hak tersebut belum optimal. Masih banyak masyarakat Desa Celuk yang belum mengetahui tentang Hak Indikasi Geografis (IG). Sehingga pemanfaatan Indikasi Geografis Perak Celuk belum berjalan dengan baik dalam memenuhi aspek perlindungan,”  ungkapnya

Toto Nurasto menjelaskan, diperlukan upaya konkrit dan akselerasi dalam mengoptimalkan pemanfaatan Hak Indikasi Geografis Perak Celuk. Maka dari itu, Program Kemitraan Masyarakat (PKM) ini bermaksud untuk mensinergikan kebutuhan masyarakat Desa Celuk yang diwakili oleh Celuk Design Center dengan peran pemerintah, terutama dalam hal ini adalah Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Bali. Sinergi antar aktor-aktor ini diharapkan mampu menjawab aspek-aspek pemanfaatan Indikasi Geografis Kerajinan Perak di Desa Celuk.

“Maka dari itu, kegiatan PKM ini diharapkan mampu menjembatani komunikasi yang lebih intensif antara Desa Celuk dengan Kemenkumham Kanwil Bali terkait pemanfaatan Hak Indikasi Geografis Perak Celuk’” sambungnya.

Sementara itu  Kepala Desa Celuk, I Nyoman Rupadana dalam sambutannya  mengucapkan banyak terimakasih kepada Tim PKM dari Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP Unwar yang bersedia memilih Desa Celuk sebagai lokasi kegiatan.

“Bahwasanya sosialisasi dan komunikasi terkait pemanfaatan IG memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat kami. Mungkin beberapa masyarakat sudah ada yang tahu tentang IG, tapi masih banyak lagi yang belum tahu sama sekali terkait dengan Indikasi Geografis Perak Celuk. Sehingga kegiatan PKM yang mendatangkan narasumber dari Kemenkumham ini, akan berguna kepada masyarakat Desa Celuk. Semoga kegiatan ini dapat berlanjut lagi kedepannya,” ujar Rupadana

Narasumber dri Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Bali, diwakili Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, I Made Delon Mahayana, S.H., M.H dalam pemaparannya menjelaskan secara garis besar Kekayaan Intelektual (KI) ada yang bersifat  komunal dan personal.

Mahayana mencontohkan, KI yang bersifat komunal seperti Ekspresi Budaya Tradisional seperti kesenian tari yang sifatnya komunal atau upakara yang dilakukan masyarakat secara besar atau secara kelompok. Pengetahuan Tradisional seperti pengetahuan yang dikelola oleh masyarakat seperti pengetahuan pembuatan atau pengetahuan tentang pengobatan yang dikelola oleh masyarakat luas suatu wilayah komunal). Indikasi Geografis (contoh: tanda atu merek yang digunakan secara komunal. Dan Sumber Daya Genetik seperti mas koki Bali dan anjing Kintamani.

Sedangkan KI kepemilikan personal  seperti Hak Cipta dan Hak Terkait misalnya cipta personal yakni tarian yang dibuat oleh maestro seni, karya tulis, termasuk seni lukis. Hak Milik Industri terdapat paten, rahasia dagang, merek, desain tata letak, desain industri dan varietas tanaman.

“Mungkin yang sering didengar adalah merek karena ada singgungan dengan indikasi geografis karena merek dan indikasi geografis adalah 1 undang-undang, UU No 20 tahun 2016. Untuk cipta sifatnya adalah pencatatan atau deklaratif, pendaftar dianggap sebagai pemilik hak (sepanjang belum dibuktikan sebaliknya) dan perlindungan secara otomatis sejak diumumkan pertama kali,” sebutnya.

Selain UU cipta ituada pendaftaran atau konstitutif yang wajib mendaftarkan atau asasnya first to file atau siapa yang pertama kali mendaftarkan tidak secara otomatis jadi harus didaftarkan sehingga mendapatkan hak atau sertifikat,”

dijelaskannya pula, Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan jadi IG itu tidak hanya hasil alam, kerajinan termasuk atau dia produk.

Untuk produk itu jangan salah bandeng itu termasuk IG bandeng asap yang ada di Sidoarjo, Jawa Timur. Kemudian ada tanda,tanda merupakan Nama Tempat/Daerah maupun Tanda Tertentu Lainnya yang menunjukkan asal tempat dihasilkannya barang/produk yang dilindungi oleh IG. Contohnya sudang lepet itu khas Singaraja, perak khas Celuk Gianyar, garam Kusamba, dan salak Sibetan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *