NasionalPengungsi Rohingya

Penolakan Masyarakat terhadap Pengungsi Rohingya dan Tindakan Pengusiran: Klarifikasi dari Mahfud MD

RedaksiBali.com – Kedatangan pengungsi Rohingya ke Indonesia telah menimbulkan berbagai penolakan dari masyarakat, khususnya warga lokal, yang diwujudkan melalui berbagai cara, seperti kampanye online dan tindakan pengusiran langsung. Perluasan pemberitaan terkait dengan isu ini menunjukkan tingginya perhatian publik terhadap kebijakan penerimaan dan penanganan pengungsi di Indonesia.

Menanggapi kekhawatiran dan pertanyaan masyarakat, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, yang memiliki kewenangan untuk menangani isu Rohingya, memberikan klarifikasi dalam sebuah podcast bersama Denny Sumargo.

Mahfud MD menjelaskan alasan mengapa TNI AL tidak langsung mengambil tindakan terhadap kapal pengungsi Rohingya begitu memasuki zona perairan Indonesia. Menurut Mahfud MD, Indonesia sebenarnya memiliki opsi untuk menolak pengungsi Rohingya, karena Indonesia tidak turut tanda tangan dalam konferensi PBB pada tahun 1951 yang membahas pengungsi.

baca juga….

Terjawab: Ke Mana Sebenarnya Para Pengungsi Rohingya yang Hilang?

Menghilang, Pengungsi Rohingya di Aceh Barat: Jadi Tanda Tanya Besar

Kedatangan 51 Pengungsi Rohingya di Langkat Mengejutkan Warga Setempat

Rusak Jaring Pagar, 14 Pengungsi Rohingya Kabur dari ISC Aceh Timur

Dalam perjanjian tersebut disebutkan bahwa suatu negara tidak boleh menolak pengungsi atau orang yang meminta suaka. Namun, Mahfud MD menegaskan bahwa Indonesia, meskipun memiliki opsi untuk menolak, memilih untuk menampung para pengungsi di beberapa tempat seperti Aceh, Riau, dan Sumatera Utara. Keputusan ini, menurut Mahfud MD, bukan karena keterikatan Indonesia pada perjanjian tersebut, melainkan sebagai bentuk kebijakan kemanusiaan.

Meskipun memiliki opsi untuk menolak, Indonesia memilih untuk memberikan perlindungan kepada pengungsi Rohingya yang mencari suaka. Mahfud MD juga mencatat bahwa semua biaya akomodasi pengungsi Rohingya selama berada di Indonesia ditanggung oleh UNHCR , menyoroti upaya kolaboratif untuk menangani isu kemanusiaan ini.

Meskipun demikian, situasi di lapangan menunjukkan bahwa kapal pengungsi telah lama terdampar di perairan Indonesia. Penjelasan yang disampaikan oleh Mahfud MD diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang alasan di balik tindakan pemerintah terkait isu ini, serta meredakan kegaduhan dan kontroversi yang terjadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *