Bukan Ajang Kontestasi, IKIP Memotret Kondisi KIP di Setiap Provinsi
REDAKSIBALI.COM – Penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) merupakan salah satu mekanisme untuk mengukur sejauhmana implementasi UU KIP di seluruh provinsi di Indonesia dalam mewujudkan good governance, pelayanan publik berkualitas dan pencegahan potensi terjadinya korupsi guna mendorong keterbukaan informasi di seluruh Indonesia.
Hal itu disampaikan Ketua Pokjada IKIP Bali 2024, Dewa Nyoman Suardana kepada redaksibali-com-920807.hostingersite.com di kantor Komisi Informasi Provinsi Bali, pada Kamis (30/5/2024).
Dewa Suardana bercerita bahwa dirinya bersama dua orang anggota Pokjada IKIP Bali 2024 yakni I Made Agus Wirajaya dan Giriyasa baru kembali dari mengikuti Bimtek IKIP tahun 2024 yang diadakan Komisi Informasi Pusat di Surabaya dari tanggal 27-29 Mei 2024. Dua orang anggota Pakjada yang lain, yakni Anak Agung Ngurah Bagus Aryana dan Indah Pratiwi mengikuti Bimtek secara daring.
“Indeks KIP 2024 dilakukan dengan sepuluh tahapan, Bimtek Indeks KIP untuk Kelompok Kerja Daerah (Pokjada) merupakan salah satu tahapan tersebut,” ujar Dewa Suardana yang juga Wakil Ketua KI Provinsi Bali
Dijelaskannya, Bimtek yang diikuti berfokus pada terlaksananya proses penyusunan IKIP 2024 secara baik . Bimtek Pokjada IKIP 2024 dimaksudkan untuk memberi pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan dalam pelaksanaan IKIP 2024. Juga agar Pokjada memahami metode dan indikator dalam pelaksanaan IKIP 2024. Memahami tata cara teknis penggunaan aplikasi IKIP 2024; dan agar Pokjada paham menyusun laporan Pokjada hasil pelaksanaan IKIP 2024.
“Suatu hal penting yang perlu saya sampaikan, mengulang apa yang disampikan Komisioner KI Pusat, Bapak Handoko Agung Saputro saat Bimtek, bahwa IKIP itu bukan ajang lomba atau kontestasi. IKIP ingin memotret sejujurnya bagaimnana kondisi KIP di setiap provinsi. Pokjada agar jujur menyampaikan kondisi KIP dimasing masing daerahnya, “ ujar Dewa Suardana.
Saat ini Pokjada IKIP Bali 2024 sedang dalam tahapan menjaring nama-nama yang akan diusulkan sebagai Informan Ahli (IA) Daerah. Nama-nama usula IA sudah mesti masuk tanggal 31 Mei 2024.
“Kami harus sangat selektif mengusulkan IA Daerah. Kriterianya sebagai Informan Ahli sudah ada ketentuannya. Selain memenuhi kriteria, satu hal yang perlu kami tekankan yakni komitmen IA untuk hadir saat FGD nanti. Dari Bimtek yang kami ikuti, Informan Ahli yang tidak menghadiri pelaksanaan FGD akan sangat berpengaruh pada skor yang telah diberikan sebagai bentuk penilaian kondisi KIP di Provinsi Bali,” tegas Dewa Suardana.(GR)