KPU Badung Lantik 186 PPS, Masa Tugas Delapan Bulan
REDAKSIBALI.COM – sejumlah 186 orang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dilantik dan diambil sumpah janji oleh Ketua KPU Kabupaten Badung yang akan bertugas dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2024. Pelantikan digelar pada hari Minggu (26/5/2024) di Hotel Truntum, Kuta Badung.
Pelantikan dilaksanakan dengan metode luring dan daring karena terdapat beberapa anggota PPS yang dilantik berhalangan hadir secara langsung di tempat acara.
Anggota PPS yang dilantik akan bertugas sebagai penyelenggara Pemilu di tingkat desa/ kelurahan pada 62 desa/ kelurahan yang tersebar di enam kecamatan di Kabupaten Badung. Anggota PPS akan bertugas selama delapan bulan terhitung mulai 26 Mei 2024 sampai dengan 26 Januari 2025.
“Kami dalam perekrutan badan adhoc panitia pemungutan suara untuk pilkada serentak tahun 2024 di Badung banyak terjadinya dinamika. Beberapa rekan-rekan PPS yang sudah ikut serta pada pemilu sebelumnya harus tereliminasi dan di gantikan oleh orang baru. Hal tersebut dilakukan, pertama untuk menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas PPS. Dan yang kedua, kami juga perlu melakukan penyegaran serta pengkaderan. Diharapkan kedepannya agar tidak terputus organisasi kepemiluan pada tingkat desa/ kelurahan di seluruh wilayah Kabupaten Badung,” kata Ketua KPU Badung I.G.K.G. Yusa Arsana Putra dalam sambutannya.
Yusa Arsana meyakini dengan kerja ikhlas seluruh anggota PPS dapat menyelesaikan serta melaksanakan tugas dan kewajibannya untuk menyukseskan pilkada serentak tahun 2024.
“Disamping itu sebagai PPS juga merupakan bagian dari darma bakti dan partisipasi aktif dalam membangun negara kedepannya,”sambungnya.
Acara pelantikan PPS sekabupaten Badung juga dihadiri dari perwakilan KPU Provinsi Bali, unsur Forkompimda Badung, Bawaslu Badung, Camat dan jajaran PPK se-kabupaten Badung(GR*)