Hubungan InternasionalInternasional

Biden Usai Hunter Biden Divonis Bersalah: Saya Presiden Juga Seorang Ayah

RedaksiBali.com – Hunter Biden divonis bersalah, putra Presiden Amerika Serikat Joe Biden, atas tiga dakwaan terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal. Presiden Joe Biden menyatakan bahwa ia menghormati proses peradilan yang tengah berlangsung.

Dilansir dari AFP dan CNN pada Rabu (12/6/2024), Joe Biden pada Selasa waktu setempat menegaskan komitmennya untuk “menghormati proses peradilan” setelah putranya, yang juga seorang mantan pecandu narkoba, dinyatakan bersalah atas tuduhan kepemilikan senjata. Ini adalah tuntutan pidana pertama yang melibatkan anak presiden AS yang sedang menjabat.

Dalam pernyataannya, Biden menekankan perannya sebagai seorang ayah yang berusaha mendukung putranya melewati masa-masa sulit. “Saya Presiden, tapi saya juga seorang Ayah,” kata Biden.

baca juga ….

Tentara Israel Injak Bendera Arab Saudi dengan Lafaz Syahadat: Insiden yang Memicu Kemarahan Publik Muslim

Israel Serang Jemaah Palestina Saat Idul Adha di Al-Aqsa, Tepi Barat, dan Gaza

Potensi Terhambat Rencana TNI Kirim Pasukan ke Gaza Oleh Negara Pemilik Hak Veto

Serangan Israel di Kamp Pengungsi Gaza: Korban Jiwa Meningkat Menjadi 274 Orang

Kebanggaan Seorang Ayah

Biden juga mengungkapkan rasa bangganya terhadap putranya yang berhasil mengatasi kecanduan. "Banyak keluarga yang memiliki orang yang dicintai berjuang melawan kecanduan memahami perasaan bangga melihat seseorang yang Anda cintai keluar dari sisi lain dan menjadi kuat dan tangguh dalam pemulihan," ujarnya.

Ia juga menerima hasil dari persidangan dan berjanji akan selalu ada untuk putranya. "Saya akan menerima hasil dari kasus ini dan akan terus menghormati proses peradilan saat Hunter mempertimbangkan banding. Jill dan saya akan selalu ada untuk Hunter dan seluruh keluarga kami dengan cinta dan dukungan kami. Tidak ada yang bisa mengubah hal itu," tambah Biden.

Detail Kasus

Hunter Biden, yang kini berusia 54 tahun, dihukum atas tiga tuduhan yang berasal dari pembelian pistol pada tahun 2018 ketika dia masih kecanduan narkoba. Meski terancam hukuman maksimal 25 tahun penjara dan denda hingga $750.000, sebagai pelanggar pertama kali, Hunter kemungkinan akan menerima hukuman yang jauh lebih ringan.

Keputusan juri, yang beranggotakan 12 orang, diambil setelah deliberasi selama sekitar tiga jam selama dua hari. Keputusan ini diambil saat ayahnya, Joe Biden, mencalonkan diri untuk dipilih kembali sebagai Presiden Amerika Serikat dan pada hari ketika ia dijadwalkan memberikan pidato di Washington mengenai kekerasan bersenjata.

Kasus Hunter Biden divonis bersalah menjadi sorotan publik karena melibatkan anak dari Presiden Amerika Serikat yang sedang menjabat. Joe Biden, sebagai presiden dan seorang ayah, menunjukkan komitmennya untuk mendukung putranya sembari menghormati proses hukum yang berjalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *