HukumKriminal

Kompolnas Minta Pemeriksaan Kejiwaan Polwan yang Bakar Suami: Dugaan Depresi Usai Melahirkan

RedaksiBali.comKomisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti kasus yang melibatkan seorang polisi wanita (polwan), Briptu FN, yang membakar suaminya di Kota Mojokerto, Jawa Timur, pada Sabtu (8/6/2024) untuk Pemeriksaan Kejiwaan Polwan tersebut. Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, meminta Polda Jawa Timur untuk memeriksa kondisi kejiwaan Briptu FN, yang diduga mengalami postpartum depression atau depresi usai melahirkan.

“Kami mendengar bahwa tersangka baru masuk kerja kembali setelah cuti melahirkan bayi kembar yang merupakan anak kedua tersangka dan korban,” kata Poengky Indarti, dikutip dari Antaranews, Selasa (11/6/2024). Menurut Poengky, pemeriksaan kesehatan jiwa ini penting untuk menelusuri motif di balik tindakan keji yang dilakukan oleh Briptu FN terhadap suaminya, yang juga anggota Polri.

Pentingnya Pemeriksaan Kejiwaan
Pemeriksaan Kejiwaan Polwan FN diperlukan karena ada kemungkinan bahwa tindakan Briptu FN tidak hanya dipicu oleh masalah judi online yang dikabarkan sebagai penyebab utama. “Patut diduga, ada sebab-sebab lain yang membuat emosi tersangka memuncak,” ujar Poengky. Oleh karena itu, Kompolnas mendorong Polda Jatim untuk melakukan penyidikan secara ilmiah dengan dukungan scientific crime investigation.

baca juga ….

Kronologi Tewasnya 3 Anggota OPM oleh Pasukan TNI di Papua

Viral Pemilik Honda HR-V Ngaku Ketua Ormas PP, Berakhir dengan Permintaan Maaf

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Ingin Daftar Capim KPK, Terhalang Batas Usia

Satgas Damai Cartenz Ungkap 21 Kejahatan TPNPB Pimpinan Undius Kogoya

Latar Belakang Insiden
Insiden tragis ini terjadi di Asrama Polisi (Aspol) Polres Mojokerto, Jawa Timur. Kejadian bermula ketika Briptu FN dan suaminya pulang dari tempat kerja masing-masing. Mereka terlibat dalam adu mulut yang berlanjut dengan penyiraman bensin oleh Briptu FN kepada sang suami. Tak jauh dari lokasi, terdapat sumber api yang menyebabkan api langsung menyambar korban.

Usai kobaran api dipadamkan, Briptu FN sempat berupaya menolong suaminya dengan membawanya ke rumah sakit. Namun, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Minggu, 9 Juni 2024, pukul 12.55 WIB.

Tindakan Hukum dan Pendampingan Psikiater
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Dirmanto, menyatakan bahwa Briptu FN telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Subs Ayat 2 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sakit hati karena suaminya menghabiskan uang belanja untuk bermain judi online.

Poengky Indarti juga menyebut bahwa Kompolnas mendukung adanya pendampingan psikiater bagi Briptu FN. "Kompolnas mendorong adanya pendampingan psikiater kepada tersangka," ujar Poengky.

Penyidikan Ilmiah dan Pencegahan KDRT
Kompolnas menekankan pentingnya penyidikan secara ilmiah dan mendetail untuk mengungkap motif di balik tindakan Briptu FN. Hal ini tidak hanya penting untuk kasus ini saja, tetapi juga untuk mencegah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di masa depan.

“Kami mendorong Polda Jatim melakukan lidik-sidik dengan dukungan scientific crime investigation,” tambah Poengky. Penyelidikan yang ilmiah dan komprehensif akan membantu mengungkap latar belakang dan faktor-faktor yang memicu tindakan keji ini, sehingga langkah pencegahan bisa dilakukan lebih efektif.

Kasus Briptu FN yang membakar suaminya menyoroti pentingnya perhatian terhadap kesehatan mental, khususnya postpartum depression, di kalangan petugas kepolisian. Pemeriksaan kejiwaan dan penyidikan ilmiah yang menyeluruh diharapkan dapat memberikan keadilan dan mencegah terulangnya kejadian serupa. Semoga langkah-langkah yang diambil oleh Kompolnas dan Polda Jatim bisa menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk lebih peduli terhadap kesehatan mental dan pencegahan KDRT.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *