REDAKSIBALI.COM – Gara-gara menulis fakta alias kebenaran, sebanyak empat perusahaan media di Bali digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar oleh pengacara Togar Situmorang.
Gugatan dengan nomor perkara 958/Pdt.G/2026/PN Dps itu dilayangkan pada 12 Juni 2026 terkait pemberitaan penetapan tersangka Togar Situmorang dengan dugaan penggelapan dana klien senilai Rp1,8 miliar.
Faktanya, pria bernama lengkap Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., C.Med., C.L.A. itu memang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali sebagaimana tertuang dalam Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/79/VII/2025/Ditreskrimum tertanggal 3 Juli 2025.
Keempat perusahaan media tersebut meliputi PT Bali Intermedia Digital (Radar Buleleng), PT Artha Media Fajar Bali Utama Press (Fajar Bali), PT Bali Warta Kencana (Balipolitika.com ), dan PT Mangupura Inter Media (MangupuraNews.com) dengan nilai gugatan sebesar Rp25 miliar.
Menyikapi gugatan perdata itu, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta mengingatkan pihak penggugat tentang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Politisi asal Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar itu menekankan bahwa UU Nomor 40 Tahun 1999 adalah landasan hukum yang menjamin kemerdekaan pers di Indonesia.
UU Nomor 40 Tahun 1999 yang disahkan pada 23 September 1999 ini melindungi pers dari penyensoran dan pembredelan, serta menetapkan peran pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
“Pers merupakan salah satu pilar demokrasi. Fungsinya meliputi penyebaran informasi, pendidikan, hiburan, dan alat kontrol sosial. Lebih-lebih para tergugat ini sudah memberikan hak jawab dan hak koreksi kepada penggugat. Saat saya cek memang sudah ditayangkan. Lalu masalahnya di mana jika kasus tersebut memang merupakan fakta? Mari kita hormati kebebasan pers. Mari kita hormati produk pers yang lahir dari kerja jurnalistik dan disusun berdasarkan fakta serta rangkaian peristiwa hukum yang faktanya memang benar-benar terjadi,” ujarnya.
I Nyoman Parta menekankan Dewan Pers telah menyediakan ruang penyelesaian sengketa tanpa harus mengedepankan langkah hukum yang berpotensi mengancam kebebasan berekspresi.
Ia mengingatkan gugatan maupun tekanan terhadap media tidak boleh dijadikan alat untuk membungkam kritik dan fungsi kontrol sosial yang dijalankan pers lebih-lebih hak jawab dan hak koreksi sudah diberikan kepada penggugat.
Lebih lanjut, I Nyoman Parta mengapresiasi Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) yang menyatakan siap menghadapi gugatan perdata terhadap 4 perusahaan media tersebut.
Politisi vokal yang dipercaya sebagai Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDI Perjuangan di Baleg DPR RI itu juga mengapresiasi solidaritas yang ditunjukkan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Bali, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Bali, serta Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) menghadapi gugatan perdata bernomor perkara 958/Pdt.G/2026/PN Dps itu.
“Pers adalah bagian dari demokrasi yang harus kita jaga bersama,” tegas I Nyoman Parta.
Diberitakan sebelumnya, Koordinator SJB, I Made “Ariel” Suardana, SH., MH., atau yang akrab disapa IMAS mengaku telah mempelajari secara mendalam materi gugatan yang diajukan penggugat.
Menurutnya, objek yang dipersoalkan merupakan produk pers yang lahir dari kerja jurnalistik dan disusun berdasarkan fakta serta rangkaian peristiwa hukum yang terjadi.
“Dari gugatan yang telah kami pelajari, objek sengketa adalah produk pers. Jurnalis menulis berdasarkan fakta-fakta yang ada terkait perkara tersebut. Bahkan, pihak penggugat juga telah diberikan hak jawab sehingga pemberitaan yang terbit telah memenuhi prinsip keberimbangan,” ujar IMAS yang baru saja terpilih sebagai Ketua DPC Peradi SAI Denpasar, Senin, 13 Juli 2026.
Pengacara yang dikenal kerap menangani berbagai perkara besar itu menegaskan sengketa yang berkaitan dengan pemberitaan sejatinya berada dalam kewenangan Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Karena itu, gugatan yang ditempuh melalui pengadilan umum dinilai tidak tepat sasaran. (*)


