REDAKSIBALI.COM- Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyesalkan gugatan perdata terhadap empat perusahaan media di Bali. Penggugat mendaftarkan perkara bernomor 958/Pdt.G/2026/PN Dps ini di Pengadilan Negeri Denpasar.
Empat perusahaan pers menjadi tergugat dalam kasus ini. Mereka adalah PT Bali Intermedia Digital, PT Artha Media Fajar Bali Utama Press, PT Bali Warta Kencana, dan PT Mangupura Inter Media. Gugatan senilai Rp25 miliar tersebut mempermasalahkan pemberitaan tentang penetapan tersangka kasus dugaan penggelapan dana klien.
AMSI tetap menghormati kewajiban pengadilan untuk menerima, memeriksa, dan mengadili setiap perkara. Namun, majelis hakim dapat menyatakan suatu gugatan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO). Hal itu berlaku jika penggugat mengajukan perkara secara prematur atau mengabaikan prosedur hukum.
Berita yang memicu sengketa ini merupakan produk jurnalistik resmi dari proses keredaksian. Oleh karena itu, para pihak wajib menyelesaikan masalah ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mekanismenya meliputi pemanfaatan hak jawab, hak koreksi, pemeriksaan Kode Etik Jurnalistik, serta mediasi Dewan Pers.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 mempertegas prinsip tersebut. Mahkamah memutuskan bahwa aparat hanya bisa menerapkan sanksi pidana atau perdata setelah semua mekanisme di Dewan Pers buntu.
Mahkamah juga menegaskan bahwa penegak hukum tidak boleh langsung memproses laporan atau gugatan dari karya jurnalistik. Penyelesaian sengketa wajib mengedepankan mekanisme Undang-Undang Pers serta pertimbangan dari Dewan Pers.
“Putusan Mahkamah Konstitusi mengikat seluruh lembaga negara termasuk badan peradilan. Oleh karena itu, hakim patut menyatakan gugatan perdata ini prematur jika penggugat belum menempuh mekanisme Dewan Pers,” kata Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika.
AMSI menerima informasi bahwa Dewan Pers telah menangani sengketa pemberitaan ini. Bahkan, perusahaan media terkait sudah menjalankan semua rekomendasi Dewan Pers. Jika informasi itu benar, gugatan perdata ini jelas mengabaikan aturan khusus dalam Undang-Undang Pers. Gugatan tersebut juga berpotensi mengulang sengketa yang telah selesai di lembaga berwenang.
Oleh sebab itu, AMSI meminta majelis hakim memeriksa status pemberitaan tersebut terlebih dahulu. Jika terbukti sebagai produk pers, hakim harus menggunakan Undang-Undang Pers sebagai aturan khusus (lex specialis). Hakim sebaiknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima, bukan justru memeriksa substansi jurnalistik memakai hukum perdata umum.
Pengadilan Negeri Makassar sebelumnya pernah menerapkan pendekatan serupa saat memutus gugatan terhadap enam media. Hakim menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima karena penggugat belum menempuh jalur Dewan Pers. Pengadilan menilai perkara itu prematur dan putusan tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap. Mahkamah Konstitusi bahkan mencatat kasus Makassar ini dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 sebagai contoh perlindungan pers.
AMSI mengingatkan bahwa tuntutan ganti rugi bernilai besar dapat menimbulkan efek gentar (chilling effect). Risiko ini mengancam keberlangsungan media lokal yang bermodal terbatas. Gugatan tersebut bisa membuat wartawan takut memberitakan kasus kepentingan publik, meskipun produk berita sudah sesuai fakta.
Kemerdekaan pers bukan berarti kebal hukum. Wartawan dan perusahaan pers tetap wajib melakukan verifikasi fakta, menjaga keberimbangan, serta menghormati asas praduga tak bersalah. Mereka juga harus melayani hak jawab dan menaati Kode Etik Jurnalistik. Namun, pertanggungjawaban karya pers harus lewat prosedur yang tepat dan bukan menjadi alat intimidasi.
AMSI menyatakan solidaritas penuh kepada empat perusahaan media tersebut. Selain itu, AMSI mengajak komunitas pers mengawal persidangan secara tertib dengan tetap menghormati independensi majelis hakim.(*)


