BeritaDaerah

Komisi Informasi Bali Tetapkan Desa Transparan 2026

REDAKSIBALI.COM – Komisi Informasi Provinsi Bali mengumumkan hasil Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa Tahun 2026. Pengumuman ini bertujuan menyemarakkan Hari Jadi ke-68 Provinsi Bali. Lembaga tersebut mengeluarkan Keputusan Nomor 183/01/VII/KI.BALI/2026 pada 20 Juli 2026. Melalui keputusan ini, komisi memberikan penghargaan kepada pemerintah desa yang optimal mengimplementasikan keterbukaan informasi. Desa-desa tersebut berhasil memperoleh kualifikasi sebagai Desa Transparan.

Apresiasi ini menjadi upaya nyata untuk mendorong budaya keterbukaan informasi di lingkungan desa. Selain itu, program ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik kepada masyarakat luas. Tim penilai menjalankan tugas berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, transparan, dan berkelanjutan. Kemudian, mereka mengacu pada hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik periode 2023 hingga 2025.

Komisi Informasi Bali menetapkan standar nilai yang tinggi untuk meraih predikat bergengsi tersebut. Pemerintah desa wajib memperoleh nilai antara 90 hingga 100 untuk menyandang gelar Desa Transparan. Sebab, predikat ini menjadi bukti komitmen desa dalam menyediakan layanan informasi publik yang berkualitas. Langkah tersebut juga sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Berdasarkan hasil penilaian akhir, sebanyak 16 desa berhasil meraih predikat sebagai Desa Transparan. Sementara itu, tiga desa yang belum transparan akan masuk program desa binaan. Berikut adalah rincian lengkap peringkat desa tersebut:

A. Daftar Desa Transparan

  1. Desa Gulingan, Mengwi, Badung (99,00)
  2. Desa Peguyangan Kangin, Denpasar Utara, Denpasar (97,90)
  3. Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur, Denpasar (97,50)
  4. Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara, Denpasar (97,45)
  5. Desa Baktiseraga, Buleleng, Buleleng (97,15)
  6. Desa Pemaron, Buleleng, Buleleng (96,75)
  7. Desa Sidan, Gianyar, Gianyar (96,00)
  8. Desa Tajun, Kubutambahan, Buleleng (93,70)
  9. Desa Batu Agung, Jembrana, Jembrana (92,70)
  10. Desa Banyubiru, Negara, Jembrana (92,30)
  11. Desa Bongkasa, Abiansemal, Badung (90,30)
  12. Desa Pecatu, Kuta Selatan, Badung (90,20)
  13. Desa Gelgel, Klungkung (90,15)
  14. Desa Katung, Kintamani, Bangli (90,10)
  15. Desa Bona, Blahbatuh, Gianyar (90,05)
  16. Desa Gubug, Tabanan, Tabanan (90,00)

B. Daftar Desa Binaan

  1. Desa Mengwitani, Mengwi, Badung (89,20)
  2. Desa Beraban, Selemadeg, Tabanan (28,50)
  3. Desa Beraban Kediri, Kediri, Tabanan (25,50)

Panitia memilih desa-desa tersebut melalui proses observasi, verifikasi, dan bimbingan teknis yang ketat. Dengan demikian, komisi dapat memastikan terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang transparan. Langkah ini juga mendukung terbentuknya aparat desa yang profesional dan berintegritas.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, Dewa Nyoman Surdana berharap apresiasi ini memotivasi seluruh pemerintah desa. Oleh karena itu, setiap desa di Bali harus terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.

“Keterbukaan informasi publik bukan hanya menjadi kewajiban mutlak badan publik. Namun, hal ini juga menjadi fondasi penting untuk mewujudkan pemerintahan desa yang partisipatif. Budaya transparan ini pada akhirnya mampu membangun kepercayaan masyarakat secara kuat,”ujarnya pada acara Koordinasi dan Pengumuman Desa Transparan, pada selasa (28/7/2026) di Kantor KI Bali.

Melalui apresiasi ini, Komisi Informasi Provinsi Bali membawa harapan besar bagi masa depan. Mereka ingin semakin banyak desa berkomitmen menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Hasilnya, pemerintah desa dapat memberikan pelayanan publik yang efektif, transparan, dan bertanggung jawab.(gr*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *