Opini

Di Balik Amuk Massa Baturiti: Narasi Kekuasaan dan Unwritten Message Hukum Kita

Peristiwa tragis yang menimpa KD, seorang pria asal Sidetapa, Buleleng, di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Baturiti, Tabanan, Bali, kembali membuka luka menganga dalam dinamika hukum dan sosiologi masyarakat kita. Jumat dini hari (24/7/2026), KD yang kepergok warga saat diduga mencuri seekor ayam aduan, tewas di tempat akibat amuk pengeroyokan massa. Tak hanya nyawanya yang melayang, sepeda motor yang dibawanya pun dibakar.

​Di media sosial, video tangis histeris anak bungsu korban yang masih duduk di kelas 1 SD saat pemakaman memicu gelombang empati dan debat sengit. Respons publik terbelah secara ekstrem. Di satu sisi, ada kemarahan atas tindakan vigilantism (main hakim sendiri) yang terbilang barbar dan merusak tatanan hukum. Namun di sisi lain, muncul arus pembenaran dari warga yang merasa resah dan emosional karena maraknya kasus kehilangan hewan ternak yang berulang di wilayah tersebut.

​Jika kita membedah fenomena ini, peristiwa Baturiti bukan sekadar cerita tentang maling yang naas atau massa yang brutal. Ini adalah cermin retak yang memantulkan bagaimana kekuasaan bekerja memproduksi narasi, serta bagaimana masyarakat membaca unwritten message—pesan tersirat—dari ketimpangan penegakan hukum di negeri ini.

​Trap Logika: Antara Maling Ayam dan Maling Besar

​Ada sindiran getir yang belakangan beredar di tengah masyarakat: menjadi pencuri kelas teri di tingkat bawah sering kali berujung pada maut dan hukum gantung di jalanan, sementara kejahatan skala raksasa di tingkat atas dilindungi oleh prosedur yang begitu elastis dan perlakuan istimewa.

​Sarkasme ini menggambarkan realitas yang pahit. Ketika warga menangkap pencuri dan emosi meluap hingga berujung pengeroyokan, status hukum warga tersebut bergeser secara instan: dari korban kejahatan menjadi tersangka penganiayaan berat yang menyebabkan kematian (Pasal 170 KUHP). Penetapan lima warga sebagai tersangka oleh Polres Tabanan dalam kasus ini adalah bukti tegas penerapan aturan tersebut. Urusan hukum bagi warga yang terseret amuk massa mendadak menjadi jauh lebih berat daripada nilai seekor ayam yang hendak dicuri.

​Ironisnya, lingkaran ini tidak menghasilkan pemenang. Keluarga korban amuk massa kehilangan tulang punggung dan menanggung duka mendalam, sementara warga yang kehilangan barang tetap menanggung kerugian dan kini dibayangi ancaman penjara. Semuanya berakhir menjadi korban dari lingkaran setan ketidakpastian hukum dan hilangnya akal sehat.

​Konstruksi Narasi Kekuasaan

​Di sinilah kekuasaan memainkan mekanismenya. Kekuasaan tidak hanya bekerja melalui instrumen fisik, tetapi melalui kendali atas narasi—menentukan siapa yang didefinisikan sebagai “penjahat”, siapa “korban”, dan apa yang dianggap sebagai “keadilan”.

​Mengalihkan Kegagalan Sistemik Menjadi Konflik Horisontal

Narasi pasca-insiden kerap disempitkan pada “brutalitas warga” atau “nekatnya pelaku”. Yang sering terabaikan adalah pertanyaan struktural: Mengapa tekanan ekonomi memicu seseorang nekat mencuri? Mengapa krisis kepercayaan (trust deficit) terhadap efektivitas penegakan hukum membuat warga merasa harus mengambil alih pengadilan di jalanan? Dengan membenturkan rakyat kecil lawan rakyat kecil (pemilik ternak vs pencuri ayam), struktur di atasnya tetap aman dari evaluasi atas kegagalan menghadirkan rasa aman dan kesejahteraan.

​Monopoli Definisi Kejahatan

Kejahatan jalanan skala mikro ditampilkan secara telanjang dan langsung sebagai ancaman ketertiban yang harus ditindak seketika. Sebaliknya, kejahatan berdampak sistemik—seperti korupsi—sering kali dikemas dengan bahasa administrasi yang halus (“kerugian negara” atau “pelanggaran prosedur”), sehingga dampaknya yang destruktif terhadap jutaan rakyat tidak dirasakan sebagai bentuk kekerasan langsung.

​Unwritten Message dari Penegakan Hukum

​Masyarakat membaca unwritten message—pesan tak tertulis yang terpancar dari praktik di lapangan:

​Pesan Pertama: Prosedur hukum formal dinilai sering kali lambat dan kaku dalam merespons keresahan skala kecil warga, namun bertindak sangat cepat ketika aksi amuk massa berujung maut.

​Pesan Kedua: Akses terhadap hukum yang ideal, penuh argumen pembelaan, dan perlakuan manusiawi dirasakan sebagai barang mewah yang lebih mudah diakses oleh pihak yang memiliki sumber daya. Bagi rakyat awam di tingkat bawah, hukum sering kali baru hadir setelah tragedi terjadi.

​Memutus Rantai Keputusasaan: Solusi Konkret

​Menghakimi seseorang hingga tewas adalah tindak pidana serius yang tidak boleh dibenarkan atau dimaklumi atas alasan apa pun. Namun, sekadar mengutuk aksi massa tanpa membenahi akar masalahnya hanya akan menantikan berulangnya tragedi serupa di tempat lain.

​Untuk memutus rantai vigilantism, diperlukan langkah konkret dan terintegrasi:

​Penguatan Sistem Keamanan Berbasis Komunitas (Kamtibmas & Sistem Adat):

Di Bali, keberadaan Sipandu Beradat (Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat) yang mengintegrasikan Pacalang, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa harus diefektifkan. Patroli malam berkala harus ditingkatkan di wilayah pemukiman yang rawan pencurian untuk meredam keresahan warga sebelum berubah menjadi ledakan emosi.

​Prosedur First-Response Kepolisian yang Responsif:

Kepolisian di tingkat Polsek harus mengikis trust deficit dengan memberikan respons cepat (quick response) terhadap setiap laporan kehilangan warga, sekecil apa pun nilainya. Ketika masyarakat melihat polisi hadir dan bertindak cepat atas laporan pencurian ringan, urgensi warga untuk “membuat perhitungan sendiri” akan mengendur.

​Edukasi Hukum Hukum Lingkungan (Siskamling Tanpa Kekerasan):

Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum perlu gencar menyosialisasi batasan hukum saat mengamankan terduga pelaku tindak pidana. Warga berhak menangkap (kewenangan tertangkap tangan), namun wajib segera menyerahkannya ke kepolisian tanpa melakukan penganiayaan.

​Amuk massa di Baturiti adalah alarm keras bagi kemanusiaan dan sistem hukum kita. Ketika publik berhenti percaya pada proses hukum formal, jalanan akan menterjemahkan “keadilan” dengan caranya sendiri yang kelam. Sudah saatnya penegak hukum tidak hanya hadir untuk memproses pidana pasca-kejadian, tetapi benar-benar hadir memberikan rasa aman dan adil sejak di tingkat akar rumput. (Penulis Opini: Bli Giri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *