Oleh: Gede Narayana (Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat).
Tulisan singkat ini dibuat sebagai refrensi dalam hal Informasi Publik sesuai dengan Keterbukaan Informasi Publik saja.
Di era terkini, informasi memiliki peranan yang strategis, informasi menjadi kekuatan utama dalam kehidupan terkini. Apalagi dengan adanya handphone yang setiap orang Indonesia memilikinya. Informasi seperti oksigen dalam kehidupan sehari hari, dari bangun tidur pagi hari hingga kembali tidur , informasi yang beredar di handphone biasanya menjadi perhatian. Banyak hal bisa terselesaikan dengan informasi, tapi banyak hal pula menjadi gaduh atau ribut karena informasi
Dengan banyaknya informasi yang beredar di ruang ruang public, hingga berlimpah limpah sudah sepatutnya, yang memberikan atau menyampaikan informasi dan yang menerima atau pengguna informasi haruslah selektif dalam pelaksanaannya, semua pihak pihak harus mempunyai rujukan yang sama dalam ranah informasi, yaitu Informasi yang beredar di ruang ruang public harus akurat, benar dan tidak menyesatkan.
Tranparansi, Akuntabilitas dan Partisipasi Masyarakat
Roh yang menjadi jiwa dalam pelaksanaan informasi public yaitu semangat transparansi (keterbukaan ), akuntabilitas { pertanggungjawaban } dan mendorong partisipasi masyarakat.
Memang keniscahayaan di era terkini, bahwa transparansi dalam setiap aspek tata kelola penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara haruslah dijadikan pegangan, bukan berarti semuanya harus terbuka dan disampaikan kepada public, tetapi juga harus selektif dalam penyampaian nya, apabila beresiko akan gaduh bahkan hingga bisa benturan kekerasan sejogyanya tidak disampaikan ke masyarakat, tetapi sebaliknya apabila menjadikan masyarakat menjadi berkembang wawasannya bahkan dapat menjadikan solusi suatu masalah , sejogyanya harus lah disampaikan kepada public, jangan di rahasiakan sehingga public tidak tahu menahu akan suatu permasalahan.Pada poin ini, setiap orang atau kelompok orang atau suatu badan public (organisasi ) harus memahami konsekuensi konsekuensi yang ditimbulkan, yang dalam bahasa akademis adalah ajaran Konsekuensialisme, apabila suatu informasi tersebut disampaikan kepada publik.
Point berikutnya adalah pertanggungjawaban ( Akuntabilitas ), jadi setiap informasi public yang akan disampaikan ke ruang ruang public haruslah sudah akurat, benar dan tidak menyesatkan, sehingga pertanggungjawaban nya jelas. andai informasi itu masih dalam proses ataupun belum sempurna dan belum final informasinya nya, sebaiknya jangan di sampaikan, dan jangan pula masyarakat menjadi tersesat dengan penyampaian informasi nya.
Karena Indonesia adalah negara demokrasi, di dalam negara demokrasi rakyat lah pemegang kedaulatan, sehingga rakyat harus memiliki peran aktip dan konstruktip dalam kehidupan berbangsa bernegara, sehingga demokrasi itu benar benar nyata adanya bukan sekedar basa basi saja.
Permasalahan hukum paska Informasi
Setelah suatu informasi tersampaikan, menimbulkan dampak hukum, peraturan perundang undangan yang berlaku dan sesuai permasalahan nya yang dipergunakan, banyak peraturan perundang undangan di republic Indonesia ini.
Yang menjadi perhatian kita semua adalah informasi yang akan disampaikan, tetapi juga saat proses awal informasi akan disampaikan, di saat saat awal proses menghasilkan suatu informasi sepatutnya sudah menguji konsekuensi konsekuensi yang akan ditimbulkan akibat penyampaian informasi, sehingga informasi yang disampaikan ke ruang ruang public sudah valid, sudah final, sudah benar dan masyarakat teredukasi dengan baik.
Ada pendapat yang menyatakan bahwa Keterbukaan Informasi Publik itu pahit dan menjadikan suatu beban. Mungkin pendapat tersebut ada benarnya, karena Keterbukaan Informasi Publik seperti suatu obat, yang namanya obat biasa nya pahit dan dapat mengobati suatu penyakit, hampir tidak ada obat yang manis. Tetapi jika tidak sedang sakit kan tidak perlu meminum obat agar tidak terasa pahit. Untuk hal itulah diperlukan kedewasaan semua pihak dalam men saring dan menyampaikan informasi.
Sesuai dengan tujuan dari Keterbukaan Informasi Publik adalah untuk tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih yang dalam istilahnya Good Governance, yang pada akhirnya tujuan dari Good Governance adalah meningkatnya kesejahteraan masyarakat. Sepatut nya mari kita bangun bersama budaya Keterbukaan Informasi Publik.



