REDAKSIBALI.COM – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia berkeyakinan kuat terhadap integritas hakim. Mereka percaya Majelis Hakim Konstitusi akan mengabulkan permohonan untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka. Sekretaris Jenderal KIPP Indonesia, Brahma Aryana, menyampaikan hal saat menggelar konferensi pers pada Sabtu (3/10/2026) di Menteng, Jakarta.
Pihak KIPP berargumen seluruh fakta hukum selama persidangan pembuktian telah mengunci posisi KPU RI. Keterangan para saksi ahli mempertegas adanya kelalaian dalam proses verifikasi dokumen syarat calon. Selain itu, pengakuan KPU di muka sidang memperkuat bukti cacat hukum material sejak hulu.
“Melihat konstelasi hukum dan fakta persidangan yang begitu benderang, tidak ada alasan yuridis bagi MK selain mengabulkan gugatan demi menjaga marwah konstitusi dan membendung kebangkrutan etika bernegara,” kata Brahma Aryana.
Oleh karena itu, KIPP berharap MK mengabulkan gugatan demi menjaga marwah undang-undang dasar. Keputusan progresif hakim konstitusi sangat penting guna membendung kebangkrutan etika bernegara. Guna menanggapi arah pembuktian kecurangan tersebut, KIPP Indonesia menyampaikan 6 tuntutan utama:
Tuntutan Diskualifikasi dan Evaluasi Total
Tuntutan pertama adalah mendorong Majelis Hakim Konstitusi untuk menolak seluruh eksepsi formal KPU RI. Hakim harus menjatuhkan putusan tegas berupa diskualifikasi terhadap Gibran Rakabuming Raka. Selanjutnya, tuntutan kedua mendesak Gibran secara ksatria mundur dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. Ia wajib membuktikan keabsahan yuridis kualifikasi administrasinya secara terbuka di mata hukum.
Tuntutan ketiga meminta Bawaslu RI segera memproses kejahatan prosedural ini sebagai pelanggaran administratif. Lembaga pengawas harus mengeluarkan rekomendasi pembatalan pencalonan Gibran kepada KPU RI. Kemudian, tuntutan keempat mendorong DPR RI mengambil tindakan politik-hukum secara konkret. Parlemen wajib memanggil KPU RI dan Bawaslu RI guna mengusut tuntas indikasi kelalaian ini.
Menolak Normalisasi Kejahatan Prosedural
Pada poin kelima, KIPP Indonesia mendesak MK menolak keras segala bentuk normalisasi kejahatan prosedural. Kompromi hukum yang buruk berpotensi merobohkan tatanan negara hukum menjadi negara kekuasaan belaka. Terakhir, tuntutan keenam meminta MK memerintahkan penyelenggara pemilu melakukan evaluasi regulasi total. Langkah koreksi komprehensif ini berguna untuk menjamin kepastian hukum kepemimpinan nasional pada masa depan.
Brahma Aryana kembali menegaskan bahwa putusan MK harus menjadi tonggak sejarah baru. Sektor kepemimpinan nasional tidak boleh berdiri di atas manipulasi prosedur yang cacat. Sebaliknya, tata kelola negara harus tegak di atas legitimasi etika serta kejujuran konstitusional.(gr*)


