PT Indoritel Makmur Internasional Tbk (DNET) Menggadaikan Sahamnya pada Tiga Perusahaan sebagai Jaminan Pinjaman
RedaksiBali.com – PT Indoritel Makmur Internasional Tbk (DNET), salah satu emiten investasi Grup Salim, telah menggadaikan kepemilikan sahamnya pada tiga perusahaan sebagai jaminan atas fasilitas pinjaman dari PT Bank Mandiri Tbk (BMRI). Gadai saham ini dilakukan pada 15 November 2023.
Perseroan menggadaikan sahamnya pada perusahaan pengelola jaringan minimarket Indomaret, PT Indomarco Pristama (IDM); pengelola gerai restoran ayam goreng cepat saji KFC Indonesia, PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST); dan emiten produsen Sari Roti, PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI).
Sekretaris Perusahaan DNET, Kiki Yanti Gunawan, mengungkapkan bahwa perseroan telah menjaminkan secara joint collateral atas harta kekayaannya dengan menandatangani perjanjian gadai atas saham yang dimiliki perseroan pada IDM, FAST, dan ROTI. Hal ini terkait dengan pelaksanaan penjaminan atas seluruh pinjaman yang diperoleh dari BMRI.
DNET sebelumnya telah melakukan perjanjian transaksi khusus (PTK) 1 dengan Bank Mandiri, dengan nilai pinjaman sebesar Rp2 triliun pada 20 Desember 2017. Kemudian, pada 23 Agustus 2023, DNET dan Bank Mandiri meneken perjanjian kredit atau term loan 2 sebesar Rp4 triliun.
“Untuk menjamin pemenuhan kewajiban perseroan kepada Bank Mandiri tersebut, perseroan menggadaikan seluruh saham yang dimiliki perseroan dalam masing-masing FAST, ROTI, dan IDM berdasarkan dokumen perjanjian gadai,” kata Kiki seperti yang dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (17/11/2023).
Jumlah saham yang digadaikan berdasarkan perjanjian kredit adalah sebanyak 1.430.115.492 saham FAST, mencapai 1.594.467.000 saham ROTI, dan 738.720.000 saham IDM.
Kiki menuturkan bahwa transaksi pemberian jaminan kepada BMRI bukan merupakan transaksi afiliasi. Selain itu, transaksi ini juga tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK No 42/2020.
baca juga :
Lebih lanjut, Kiki menjelaskan bahwa jaminan utang ini merupakan transaksi material yang nilainya melebihi 20 persen dari ekuitas perusahaan. Namun, transaksi tersebut tidak melebihi 50 persen dari ekuitas perusahaan berdasarkan laporan keuangan yang diaudit per 31 Desember 2022.
Di samping itu, tidak ada dampak material dari kejadian, informasi, atau fakta material terhadap kondisi keuangan, hukum, dan kelangsungan usaha perseroan.
Demikianlah informasi terkait dengan penggadaian saham PT Indoritel Makmur Internasional Tbk (DNET) pada tiga perusahaan sebagai jaminan atas fasilitas pinjaman dari PT Bank Mandiri Tbk (BMRI). Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.
video terkait :