Pendidikan

Guru Besar Universitas Jambi Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang Terkait Program Magang di Jerman

RedaksiBali.com – Guru Besar Universitas Jambi, Sihol Situngkir, menampik klaim bahwa program magang Ferienjob di Jerman dapat dimasukkan ke dalam program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM). Ia membantah pernyataan tersebut dan mengklarifikasi bahwa kedatangannya ke beberapa kampus di Indonesia adalah dalam rangka memberikan sosialisasi tentang program Ferienjob, bukan sebagai bentuk promosi untuk dimasukkan ke dalam MBKM.

Menurut Guru Besar Universitas Jambi, Sihol, ia hanya memberikan informasi bahwa di Indonesia ada program MBKM saat memberikan sosialisasi tentang program Ferienjob. Ia juga menegaskan bahwa ia tidak pernah mendatangi 33 universitas seperti yang disebutkan, melainkan hanya empat, termasuk Universitas Negeri Jakarta.

Keterlibatan Guru Besar Universitas Jambi dalam Sosialisasi Program Ferienjob

Keterlibatannya dalam sosialisasi program Ferienjob dilakukan bersama PT Sinar Harapan Bangsa (PT SHB) dan PT CVGen, perusahaan agensi yang menghubungkan peserta magang dengan penyalur di Jerman. Namun, Sihol bersama petinggi kedua perusahaan itu telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh Bareskrim Polri.

Sihol juga membantah klaim bahwa ia aktif mempengaruhi para rektor agar kampus-kampus mereka mengikuti program ini. Menurutnya, keputusan mengirim mahasiswa magang tergantung pada kebijakan ketua program studi di fakultas dan seizin rektor universitas.

baca juga ….

Sambut Hari Kemerdekaan, GMNI Bali Nyekar ke Makam Bung Karno

Cereal Bar Dried Juwet, Harapan Baru Atasi Anemia

Petani Jeruk Diminta Prioritaskan Penggunaan Biopestisida

Pertanian Unwar Rekomendasikan Olah Jagung Manis Jadi Susu

Kasus Dugaan TPPO Terkait Program Magang Ferienjob di Jerman

Ferienjob sendiri merupakan program kerja paruh waktu selama tiga bulan yang umumnya diikuti oleh mahasiswa di Jerman saat musim liburan. Namun, dalam konteks kasus ini, program tersebut dihubungkan dengan dugaan kasus TPPO.

Melalui rilis resmi, Bareskrim Polri menyebutkan bahwa Sihol Situngkir dan empat tersangka lainnya, termasuk dua dosen UNJ dan dua petinggi perusahaan agensi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPO terkait program magang Ferienjob di Jerman. Keberadaan dua tersangka lainnya yang masih berada di Jerman menjadi fokus dalam penanganan kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *