Politik

Denny Indrayana: Prabowo Dilantik tanpa Gibran, Penggantinya dipilih oleh MPR

RedaksiBali.com – Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, mengklarifikasi usulannya terkait pelantikan Prabowo Subianto tanpa kehadiran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Jika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Gibran melanggar konstitusi, pencalonannya sebagai cawapres akan batal dan posisi wakil presiden akan kosong.

Denny merujuk pada Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa jika terjadi kekosongan jabatan wakil presiden, MPR akan mengadakan sidang dalam waktu enam puluh hari untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh presiden. Menurutnya, jika pelanggaran konstitusi dalam pencalonan Gibran terbukti, maka posisi wakil presiden akan kosong sesuai dengan pasal tersebut.

Denny Indrayana menjelaskan bahwa menurut aturan tersebut, dalam waktu enam puluh hari setelah pelantikan, MPR dapat memilih wakil presiden dari dua kandidat yang diusulkan oleh presiden terpilih, yaitu Prabowo.

baca juga ….

Banyak Target Jokowi Selama Jadi Presiden Tidak Tercapai dan Perlu di Evaluasi!

Ramalan Asing: Masa Depan Indonesia di Bawah Kepemimpinan Prabowo Subianto

Kabinet Prabowo-Gibran: Bocoran Nomenklatur Kementerian dan Menteri Lengkap

Daftar Kementerian Baru di Kabinet Prabowo-Gibran: Memisahkan dan Memperkuat

Meskipun demikian, pandangan ini bertentangan dengan pendapat Herdiansyah Hamzah, pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman. Herdiansyah berpendapat bahwa opsi tersebut tidak relevan karena Pasal 8 ayat (2) UUD berkaitan dengan kekosongan jabatan wakil presiden, bukan calon wakil presiden.

Herdiansyah juga menyoroti Pasal 6A ayat (1) UUD yang menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan calon. Jadi, jika gugatan sengketa Pilpres diterima dan Gibran didiskualifikasi, pasangan Prabowo-Gibran akan otomatis gugur.

Dalam sidang terakhir Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada 5 April 2024, empat menteri kabinet Presiden Jokowi dihadirkan sebagai saksi terkait dugaan politisasi bantuan sosial dalam Pilpres 2024.

Saat ini, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) MK berlangsung dari 6 April hingga 16 April, dengan pengumuman putusan pada 22 April mendatang. Sengketa Pilpres 2024 melibatkan dua pihak, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (01) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD (03), yang meminta diskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, serta mengusulkan penyelenggaraan ulang Pilpres tanpa kehadiran pasangan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *