Berita PolitikPolitik

Sebanyak 17 Surat ” Amicus Curiae ” Yang Masuk ke MK

RedaksiBali.comMahkamah Konstitusi (MK) tengah menghadapi beragam surat amicus curiae terkait sengketa pemilihan presiden (pilpres). Menurut juru bicara MK, Fajar Laksono, hingga hari ini, MK telah menerima 17 surat amicus curiae terkait sengketa pilpres. Namun, Fajar menyatakan bahwa jumlah tersebut masih bisa bertambah mengingat beberapa pihak telah mengindikasikan niatnya untuk menyampaikan amicus curiae kepada MK.

Proses penyerahan surat amicus curiae ini akan terus berlangsung hingga MK melakukan pembacaan putusan terkait sengketa pilpres. Fajar menegaskan bahwa tidak ada batasan waktu yang ditetapkan untuk penyerahan surat ini, sehingga semua surat yang diterima akan diserahkan kepada Hakim Konstitusi tanpa terkecuali.

baca juga ….

Daftar Kementerian Baru di Kabinet Prabowo-Gibran: Memisahkan dan Memperkuat

Gibran Mundur dari Jabatan Wali Kota Solo, Fokus Persiapan Jadi Wakil Presiden

PKS Bantah Nasdem Soal Cawagub Anies, Cawagub Harus Sohibul Iman

Peluang Koalisi NasDem, PKB, PKS, dan PDIP Dukung Anies di Pilgub DKI,Pasti Menang

Fajar menjelaskan bahwa konsep amicus curiae diatur dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Melalui amicus curiae, Hakim dapat menggali keadilan di masyarakat dengan mempertimbangkan pandangan dari berbagai pihak. Namun, keputusan untuk mempertimbangkan atau tidak amicus curiae menjadi otoritas Majelis Hakim.

Salah satu amicus curiae yang menarik perhatian publik adalah yang disampaikan oleh Presiden Kelima RI dan Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri. Isi surat tersebut membahas gambaran kecurangan pemilu di luar negeri.

Dengan adanya beragam pendapat, MK diharapkan dapat mempertimbangkan berbagai sudut pandang dalam membuat keputusan terkait sengketa pilpres, mencermati aturan yang diatur dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, dan menjaga kredibilitas institusi peradilan.

Dalam aturan itu, Hakim bisa menggali keadilan di masyarakat melalui surat sahabat peradilan. "Lalu, apakah itu berpengaruh? Itu otoritas Hakim Konstitusi. Apakah amicus curiae ini akan dipertimbangkan atau tidak dipertimbangkan sama sekali itu prioritas Majelis Hakim," ujar Fajar. Untuk diketahui, amicus curiae yang terakhir diterima MK berasal dari Asosiasi Pengacara Indonesia di Amerika Serikat, Rabu (17/4/2024). Di dalamnya berisi tentang gambaran kecurangan pemilu di luar negeri. Surat sahabat peradilan yang ramai dibincangkan publik adalah amicus curiae dari Presiden Kelima RI sekaligus Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *