OpiniPolitik dan Pemerintahan

Urgensi Penguatan Humas Pengawas Pemilu di Era Disrupsi Teknologi

Oleh: Dewa Ayu Agung Manik Oktariani*

Penguatan fungsi kehumasan kini menjadi pilar krusial dalam membangun jembatan komunikasi yang kokoh antara lembaga pengawas pemilu dengan masyarakat luas. Humas tidak lagi sekadar menjadi corong publikasi formal, melainkan instrumen strategis untuk menciptakan keterbukaan informasi dan mendorong partisipasi aktif warga dalam mengawal jalannya demokrasi.

Jajaran kehumasan di lembaga pengawas pemilu dituntut memiliki kreativitas tinggi dalam mengolah data. Mereka perlu menerjemahkan berbagai kegiatan teknis, regulasi yang rumit, dan tugas-tugas pengawasan yang kompleks ke dalam bahasa informasi yang sederhana, mudah dipahami, serta memiliki manfaat nyata bagi publik. Jika informasi yang disampaikan terlalu kaku atau penuh dengan istilah hukum yang rumit, esensi dari pengawasan pemilu itu sendiri tidak akan sampai ke masyarakat.

Kehumasan tidak hanya bagaimana kita menyampaikan apa yang dilakukan oleh lembaga, tetapi bagaimana masyarakat dapat memahami dan merasakan manfaat dari informasi yang kita sampaikan.

Tantangan dan Dinamika di Era Disrupsi Teknologi

Di era digital saat ini, tantangan humas pengawas pemilu kian dinamis dan kompleks akibat disrupsi teknologi. Humas tidak hanya berhadapan dengan metode penyiaran konvensional, melainkan arus informasi yang bergerak dalam hitungan detik. Beberapa tantangan utama yang dihadapi meliputi:

  • Ledakan Informasi (Information Overload): Masyarakat dibanjiri ribuan informasi setiap hari. Humas harus mampu mengemas konten pengawasan agar tetap menarik, menonjol, dan tidak tenggelam di tengah hiruk-pikuk lini masa media sosial.
  • Badai Hoaks dan Disinformasi: Pemilu selalu rawan menjadi ladang subur penyebaran berita bohong, kampanye hitam, dan manipulasi informasi. Humas kini mengemban tugas berat sebagai fact-checker sekaligus produsen informasi klairifikasi (counter-narrative) yang cepat dan kredibel.
  • Pergeseran Konsumsi Media Generasi Muda: Karakteristik pemilih muda (Generasi Z dan Milenial) cenderung menyukai konten visual yang singkat, interaktif, dan langsung pada inti masalah (seperti video pendek TikTok atau Instagram Reels). Humas dituntut meninggalkan format rilis kaku dan beralih ke pendekatan yang lebih populis.
  • Pemanfaatan Kecerdasan Buatan (AI) dan Deepfake: Teknologi manipulasi visual dan audio (deepfake) berpotensi merusak integritas proses pemilu. Humas harus selangkah lebih maju dalam mendeteksi serta memitigasi dampak dari penyebaran konten manipulatif tersebut.

Mengukur Dampak Lewat KPI Kehumasan yang Terukur

Pernyataan mengenai pentingnya dampak informasi menegaskan bahwa indikator keberhasilan humas bukan lagi seberapa banyak rilis berita yang diterbitkan, melainkan seberapa besar dampak pemahaman yang terbangun di tengah masyarakat.

Untuk memperkuat orientasi kehumasan yang berbasis hasil, diperlukan indikator kinerja yang tidak hanya mengukur produktivitas publikasi, tetapi juga keterjangkauan, pemahaman, kredibilitas, dan dampak informasi terhadap partisipasi masyarakat. Indikator berikut dapat menjadi usulan kerangka evaluasi kehumasan yang disesuaikan dengan mandat dan kebutuhan lembaga pengawas pemilu

Untuk mewujudkan humas yang berorientasi pada hasil di era disrupsi ini, lembaga pengawas pemilu menerapkan Key Performance Indicator (KPI) atau Indikator Kinerja Utama (IKU) kehumasan yang terukur sebagai berikut:

Melalui komitmen KPI yang jelas, humas dipacu untuk mengubah persepsi publik dari yang semula acuh menjadi peduli. Konten edukatif seperti tata cara mengecek status hak pilih hingga transparansi penanganan pelanggaran kini wajib disajikan secara menarik, solutif, dan berbasis data kinerja.

Pada akhirnya, penguatan kehumasan yang transformatif ini diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas lembaga. Ketika masyarakat merasakan manfaat langsung dari informasi yang disajikan, fungsi pengawasan partisipatif akan berjalan optimal dan legitimasi proses demokrasi pun akan semakin kuat demi tegaknya pemilu yang bersih dan berintegritas.(*Anggota Bawaslu Kota Denpasar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *