Opini

Cacat Materiil dalam Pemilu: Mengapa Surat ‘Kesetaraan Pengetahuan’ Tak Bisa Menggantikan Syarat ‘Tamat Sekolah’

Dalam diskursus hukum tata negara dan kepemiluan di Indonesia, prinsip kepastian hukum sering kali diuji oleh celah birokrasi administratif. Salah satu perdebatan paling mendasar yang mengemuka pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 adalah mengenai keabsahan dokumen pendidikan dalam memenuhi syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

Secara spesifik, Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengamanatkan aturan yang sangat terang: calon harus “berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau sekolah lain yang sederajat”.

Secara gramatikal dan filosofis, frasa “tamat sekolah” menghendaki sebuah kepastian bahwa seorang calon telah menuntaskan kurikulum formal dan dinyatakan lulus. Namun, dinamika hukum pemilu baru-baru ini membongkar ironi besar: bagaimana sebuah dokumen resmi kementerian yang hanya menyatakan “kesetaraan pengetahuan” bisa lolos dalam verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), padahal yang dibutuhkan adalah kesetaraan ijazah kelulusan.

Penyelundupan Hukum: Antara Formalitas dan Substansi

Dalam hukum administrasi negara, dikenal pemisahan tegas antara cacat formal dan cacat materiil. Kasus lolosnya syarat administrasi cawapres terpilih pada Pilpres lalu merupakan contoh nyata dari benturan kedua konsep ini.

Secara formal (kulit luar), Surat Keterangan Penyetaraan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan adalah dokumen yang sah dan resmi. Surat tersebut ditandatangani oleh pejabat berwenang, dibubuhi stempel basah negara, dan terdaftar dalam lembaran registrasi resmi. Karena sifat resminya ini, KPU langsung meloloskannya berdasarkan asas legalitas formal (presumption iustae causa)—menganggap dokumen pemerintah selalu benar sebelum dibatalkan oleh pengadilan.

Namun secara materiil (substansi isi), dokumen tersebut mengandung kekeliruan fatal. Isi surat secara eksplisit hanya menerangkan bahwa pemohon “dinilai memiliki pengetahuan setara tamat SMK”. Ketika MK membedah dokumen dasar (underlying document) yang digunakan kementerian untuk menerbitkan surat tersebut, ditemukan fakta bahwa dokumen aslinya hanyalah sebuah Certificate of Attendance (sertifikat kehadiran), bukan bukti kelulusan nyata (Diploma atau Degree).

Tafsir Konstitusional MK: Pengetahuan Tidak Sama dengan Kelulusan

Dalam pertimbangan hukumnya yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani, Mahkamah Konstitusi mengunci tafsir baru yang menjadi yurisprudensi penting bagi masa depan demokrasi Indonesia. MK menegaskan bahwa frasa “memiliki pengetahuan setara” sama sekali tidak memenuhi unsur makna “tamat sekolah”.

Menilai seseorang memiliki pengetahuan yang setara dengan lulusan SMA bersifat kualitatif dan portofolio. Siapa pun yang mengikuti kursus singkat atau menghadiri kelas bisa mendapatkan surat keterangan kehadiran. Sementara itu, undang-undang menghendaki status hukum universal, yaitu kelulusan formal yang dibuktikan dengan ijazah.

Pihak Istana dan Wapres Gibran Rakabuming Raka sempat membela diri dengan argumen kelogisan akademik: tidak mungkin seseorang bisa menempuh pendidikan tinggi (S1) di luar negeri jika ia tidak menyelesaikan pendidikan menengahnya. KPU bahkan sempat mengakomodasi argumen ini dengan melonggarkan aturan lewat Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Namun, MK mematahkan hal tersebut. Logika akademik tidak boleh menabrak teks konstitusi yang secara eksplisit mensyaratkan bukti fisik tamat sekolah menengah.

Kelalaian KPU dan Asas Kecermatan

Sebagai penyelenggara pemilu, KPU terikat kuat pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), terutama Asas Kecermatan. Kesalahan terbesar KPU dalam preseden ini adalah sikap pasif dan teledor yang hanya memeriksa “kulit” dokumen luar tanpa membedah isinya secara faktual.

Mestinya, sejak awal pendaftaran, KPU memiliki kewenangan penuh untuk menolak surat tersebut. Ketika teks surat tertulis “kesetaraan pengetahuan” dan bukan “kesetaraan ijazah”, KPU harus sadar bahwa dokumen tersebut tidak sinkron dengan mandat UU Pemilu.

Meski pada akhirnya MK tidak menjatuhkan sanksi diskualifikasi karena gugatan para pemohon terganjal masalah legal standing (sehingga dinyatakan tidak dapat diterima/niet ontvankelijke verklaard), putusan ini telah meninggalkan noda administratif dalam sejarah pemilu Indonesia.

Catatan untuk Masa Depan Pemilu

Pesan hukum dari peristiwa ini sangat jelas: di masa mendatang, KPU wajib menolak segala bentuk surat keterangan yang dasar penerbitannya bukan ijazah atau diploma asli. Lembaga resmi negara harus menyatakan bahwa ijazahnya-lah yang setara, baru dokumen tersebut dapat diterima.

Meloloskan dokumen yang isinya salah hanya karena dikeluarkan oleh lembaga resmi adalah bentuk kompromi hukum yang merusak legitimasi kepemimpinan nasional. Konstitusi tidak boleh dikalahkan oleh selembar kertas bertuliskan formalitas birokrasi yang keliru.(KIPP Provinsi Bali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *