REDAKSIBALI.COM – Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu Indonesia (KIPP) Indonesia, Brahma Aryana, menyampaikan analisis hukum yang komprehensif. Pihaknya memberikan respons tegas menanggapi fakta hukum pascaputusan MK terkait perkara pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Berdasarkan kajian mendalam tersebut, lembaga pemantau pemilu ini mengeluarkan sejumlah tuntutan hukum dan politik pada Rabu (7/10) di Jakarta
Pertama, KIPP Indonesia menolak keras legitimasi kepemimpinan nasional hasil rekayasa prosedur. Menurut Brahma, pemaksaan aturan hanya akan melahirkan kecacatan etika bernegara yang permanen. Kedua, KIPP Indonesia mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk segera mengundurkan diri. Langkah mundur secara sukarela menjadi satu-satunya cara terhormat untuk menghentikan krisis legitimasi nasional.
“Bertahan dalam panggung kekuasaan di tengah terbuktinya kecatatan syarat kualifikasi di muka persidangan hanya akan mempertontonkan keserakahan politik yang nir-etika. Sikap mengundurkan diri akan mencatatkan pendidikan politik yang penting bagi bangsa bahwa jabatan publik yang tinggi wajib ditopang oleh keabsahan hukum dan kejujuran moral yang utuh,” tegas Brahma Aryana
Desakan Pansus DPR dan Pengaduan DKPP
Selanjutnya, tuntutan ketiga mendesak partai politik pengusung untuk ikut bertanggung jawab secara moral. KIPP Indonesia mendorong DPR RI segera membentuk Pansus untuk memulai mekanisme pemakzulan (impeachment). Langkah konstitusional tersebut harus berjalan berdasarkan ketentuan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.
Kemudian, pada tuntutan keempat, KIPP Indonesia akan melayangkan pengaduan resmi kepada pihak DKPP. Mereka menggugat tindakan KPU RI yang meloloskan berkas pencalonan tanpa kecermatan verifikasi faktual. Pihaknya menilai manipulasi administrasi tersebut telah mengkhianati kedaulatan rakyat serta menjatuhkan wibawa pemilu.
Selain mengadukan KPU, KIPP Indonesia juga menyoroti kelalaian kinerja dari jajaran Bawaslu RI. Bawaslu terbukti tidak memproses pelanggaran administrasi KPU terkait pembatasan akses sistem Silon. Padahal, lembaga pengawas bisa menindak temuan tersebut sebagai pelanggaran administratif dan dugaan pidana pemilu. Kelumpuhan institusi Bawaslu ini merupakan bentuk pembiaran yang mencederai prinsip pemilu jujur dan adil.
Pihak KIPP Indonesia juga memberikan penegasan hukum demi menjaga integritas pemilu masa depan. Penyelenggara pemilu periode mendatang tidak boleh menerima berkas pendaftaran yang terbukti cacat syarat kualifikasi. Halangan hukum ini otomatis menutup hak politik yang bersangkutan dalam panggung kepemimpinan nasional.
Konsolidasi Rakyat Melawan Kesewenang-Wenangan Hukum
Tuntutan kelima memuat rencana aksi konsolidasi total KIPP Wilayah bersama berbagai elemen rakyat. Mereka bergerak bersama untuk mendesak Gibran mundur akibat pelanggaran etika yang merusak pemilu. Seruan perlawanan demokrasi ini bertujuan menolak sistem kekuasaan hasil akal-akalan hukum.
“…menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil, akademisi, dan mahasiswa untuk melipatgandakan perlawanan moral, sebab penolakan di MK bukanlah akhir perjuangan, melainkan awal konsolidasi rakyat melawan kesewenang-wenangan,” sambung Brahma.
Rakyat memiliki hak moral yang sah untuk menolak model kepemimpinan hasil manipulasi undang-undang. Oleh karena itu, gerakan mencopot Gibran dari tampuk kekuasaan akan terus bergema di masyarakat. Perjuangan mengembalikan pemilu bersih akan terus berjalan hingga keadilan substantif kembali tegak di Indonesia.(gr*)


