BeritaDaerahHukum

Imigrasi Amankan 21 WNA di Bali, Diduga Operasikan Situs Judi Online Jaringan Internasional

DENPASAR — RedaksiBali.com Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 21 warga negara asing (WNA) di Bali yang diduga terlibat dalam pengoperasian situs perjudian daring atau judi online (judol) jaringan internasional. Penindakan dilakukan dalam operasi gabungan bersama Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada Kamis (29/10/2026).

Puluhan WNA tersebut terdiri atas 12 warga negara Myanmar, delapan warga Vietnam, dan satu warga negara China. Mereka diamankan dari dua rumah di sebuah kawasan perumahan di Bali yang diduga menjadi tempat operasional jaringan tersebut.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyatakan bahwa operasi dilakukan setelah petugas melakukan pemantauan selama beberapa hari. Tim kemudian bergerak sekitar pukul 07.00 WITA dengan berkoordinasi bersama pengelola perumahan, petugas keamanan, serta perangkat lingkungan setempat.

Puluhan Perangkat Elektronik Disita

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menyita sejumlah perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas perjudian daring. Barang yang diamankan meliputi 36 telepon genggam pribadi, 29 telepon operasional, 18 laptop, enam komputer desktop, dan tiga tablet.

Penyidik imigrasi mendalami dugaan penyalahgunaan izin tinggal dan aktivitas operasional situs judi online. Berdasarkan keterangan Imigrasi, para WNA tersebut masuk dan tinggal di Indonesia menggunakan dokumen keimigrasian, termasuk visa kunjungan pra-investasi dan izin tinggal terbatas pekerja jarak jauh.

Otoritas juga menyebut transaksi keuangan yang diduga terkait aktivitas kelompok tersebut diproses melalui platform pembayaran digital asal China, termasuk Alipay dan WeChat Pay. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari penyelidikan.

Pemeriksaan Masih Berlanjut

Seluruh WNA beserta perangkat yang disita telah dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Imigrasi menegaskan pengawasan terhadap warga negara asing akan terus dilakukan, terutama terhadap dugaan pelanggaran izin tinggal yang berkaitan dengan tindak kejahatan lintas negara.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan aktivitas warga negara asing di Bali. Namun, status para WNA tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan perjudian daring harus dibuktikan melalui proses hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *