BeritaNasional

Polri Tetapkan 245 Orang dan 20 Korporasi Tersangka Karhutla, 23 Perusahaan Direkomendasikan Dicabut Izinnya

RedaksiBali.com — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 245 orang dan 20 korporasi sebagai tersangka dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia hingga Oktober 2026.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengatakan penegakan hukum dilakukan terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian.

Penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti dan metode Scientific Crime Investigation sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain penetapan tersangka, penyidik juga merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi yang diduga berkaitan dengan karhutla.

Puluhan Ribu Hektare Lahan Terbakar

Dalam penanganan perkara perorangan, Polri mencatat 287 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai sekitar 5.859,12 hektare.

Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan laporan terbanyak, yakni 68 laporan. Berikutnya, Riau mencatat 59 laporan dan Kalimantan Tengah sebanyak 43 laporan.

Sementara itu, penanganan perkara yang melibatkan korporasi mencakup 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sekitar 29.168,78 hektare.

Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, empat merupakan perusahaan penanaman modal asing dan 16 lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.

Mengapa 23 Perusahaan Direkomendasikan Dicabut Izinnya?

Bareskrim menyebut rekomendasi pencabutan izin terhadap 23 korporasi didasarkan pada sejumlah indikator hasil penyidikan.

Indikator tersebut antara lain:

  • Kebakaran terjadi berulang di wilayah terkait.
  • Titik awal api ditemukan di dalam area konsesi.
  • Sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran dinilai tidak memadai.

Perlu dicatat, rekomendasi pencabutan izin bukan berarti seluruh izin perusahaan tersebut telah resmi dicabut. Keputusan akhir berada pada kementerian atau regulator yang memiliki kewenangan.

Penegakan Hukum dan Pencegahan Diperkuat

Polri juga mengerahkan 1.000 personel bantuan kendali operasi untuk mendukung penanganan karhutla. Selain itu, 403 personel ditugaskan membantu edukasi pencegahan kepada masyarakat.

Penanganan karhutla membutuhkan kerja sama lintas sektor, mulai dari kepolisian, pemerintah daerah, kementerian terkait, TNI, hingga masyarakat.

Pencegahan pembakaran lahan menjadi langkah penting untuk mengurangi kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat asap, serta kerugian ekonomi yang dapat ditimbulkan kebakaran hutan dan lahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *