Dengar Pendapat Masyarakat Adat Kaba-kaba -Tabanan, Anggota BP MPR RI I G.N. Kesuma Kelakan Catat Banyak Masukan
Anggota BP MPR RI I G.N. Kesuma Kelakan, S.T., M.Si (baju merah) saat menjadi narasumber pada acara Dengar Pendapat Masyarakat dengan tema ‘ Implementasi Pancasila pada Masyarakat Hukum Adat dalam Rangka Menjaga Keutuhan NKRI di desa Kaba-Kaba, kecamatan Kediri, Tabanan pada hari Senin (30/11/2020)
REDAKSIBALI.COM – Masyarakat hukum adat hidup sebelum Negara Indonesia terbentuk. Nilai-nilai yang ada dalam kehidupan masyarakat adat, baik secara pribadi maupun komunal menjadi entitas keragaman bangsa Indonesia. Pancasila sebagai falsafah dasar kehidupan berbangsa dan bernegara juga bersumber dari hukum adat.
Pada acara Dengar Pendapat Masyarakat itu, I G.N. Kesuma Kelakan menekannya agar masyarakat adat senantiasa menjaga keanekaragaman dan perbedaan untuk hidup sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat. Dengan demikian keutuhan NKRI dapat dipertahankan.
“Keberagaman inilah yang menjadi identitas nasional bangsa Indonesia yang harus dipertahankan agar tidak luntur karena kemajuan zaman yang sangat pesat pada saat ini,” ungkap Kesuma Kelakan memantik dialog.
Menanggapi apa yang disampaikan Anggota BP MPR RI yang juga anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan ini, salah satu peserta berpendapat bahwa dalam pengembangan sosial budaya pada masa reformasi dewasa ini hendaknya mengangkat nilai-nilai yang dimiliki bangsa Indonesia sebagai dasar nilai yaitu nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
“Kemajemukan sosial budaya yang dikristalisasikan dalam bentuk Pancasila adalah merupakan jati diri nasional, jiwa bangsa, asas kerohanian negara dan sumber cita nasional sekaligus identitas dan integritas nasional yang diikat dalam satu ikatan Bhinneka Tunggal Ika,” ungkapnya.
Anggota BP MPR RI yang pernah menjabat sebagai Wakil Gubernur Bali periode 2003-2008 tampak mencatat masukan-masukan dari tokoh masyarakat, tokoh pemuda Desa Kaba-kaba, juga masukan pendapat dari I Gusti Ngurah Mayun (anggota DPRD Kabupaten Tabanan) yang hadir dalam pertemuan.
“Masukan-masukan dari masyarakat hukum adat ini tentu sangat penting dan akan memperkaya bahan kajian di Badan Pengkajian MPR RI nantinya,” kata Kesuma Kelakan (GR)