BeritaNasional

Anggota BP MPR RI, I GN Kesuma Kelakan Tegaskan agar Pembentuk Hukum Menjadikan Pancasila Sumber Utama dalam Tatanan Hukum

REDAKSIBALI.COM – Pancasila menjadi sumber utama dalam tatanan hukum sehingga walaupun terdapat begitu banyak sumber hukum maka sumber hukum tersebut haruslah sesuai dengan Pancasila. Pembentuk hukum dapat kembali kepada falsafah bangsa sendiri dengan menjadikan Pancasila sebagai bintang pemandu yang memberikan pedoman dan bimbingan dalam semua kegiatan legislasi.

Penegasan itu kembali disampaikan Anggota Badan Pengkajian MPR RI I.G.N Kesuma Kelakan, S.T., M.Si  saat menjadi narasumber pada acara  Penyerapan Aspirasi  yang bertema ‘Penataan Sistem Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan Berdasarkan Pancasila sebagai Sumber Segala Sumber Hukum’ di Desa Tumbak Bayuh, kecamatan Mengwi , Badung hari Rabu (23/6/2021).

“Setelah Pancasila ditetapkan secara konstitusional pada 18 Agustus oleh PPKI sebagai dasar negara maka Pancasila memiliki kedudukan penting dalam tatanan kehidupan bangsa Indonesia. Pentingnya kedudukan Pancasila ini kemudian memberi kesadaran kepada bangsa Indonesia untuk menjadikannya sebagai rujukan mutlak bagi tatanan kehidupan baik dalam bersosial masyarakat, berpolitik, beragama, maupun berhukum,” ujar Kesuma Kelakan.

Menurut anggota Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI ini, diawal era reformasi juga pernah terjadi kesalahan diagnosa dan keliru  dalam mengambil kebijakan politik terhadap Pancasila. Kekeliruan itu terjadi ketika kelompok reformis pada waktu itu berpendapat bahwa Pancasila itu milik rezim Orde Baru sehingga harus ditiadakan keberadaannya lagi.  Akibatnya Tap MPR Nomor II Tahun 1978 tentang P4 dicabut, lembaga BP7 dibubarkan dan dilakukan juga penghapusan mata pelajaran Pancasila dari mata pelajaran pokok di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi.

Wakil Gubernur Bali periode 2003-2008  Kesuma Kelakan juga  menyampaikan bahwa pemahaman nilai-nilai Pancasila pada era reformasi saat ini seolah-olah diserahkan kepada mekanisme pasar bebas,  dan hal ini  bila dibiarkan bisa menimbulkan  disorientasi dan juga disintegasi bangsa.

 

Suasana acara Penyerapan Aspirasi yang bertema ‘Penataan Sistem Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan Berdasarkan Pancasila sebagai Sumber Segala Sumber Hukum’ di Desa Tumbak Bayuh, kecamatan Mengwi , Badung hari Rabu (23/6/2021).

“Pada mekanisme pasar beba, setiap orang, kelompok dan golongan bebas merdeka menafsir makna yang terkandung dalam sila-sila Pancasila menurut selera dan kepentingannya masing-masing. Dalam jangka panjang ketiadaan pedoman dan panduan menafsir dan memahami Pancasila menurut para Pembentuk Pancasila sebagai dasar negara dapat berujung pada disorientasi dan juga disintegasi bangsa,” ujar Wakil Gubernur Bali periode 2003-2008 ini.

Pada sesi dialog, Kesuma Kelakan menyarankan agar pembentuk hukum dapat kembali kepada falsafah bangsa sendiri dengan menjadikan Pancasila sebagai bintang pemandu yang memberikan pedoman dan bimbingan dalam semua kegiatan legislasi. Memberi isi kepada tiap peraturan perundang-undangan serta kerangka yang membatasi ruang gerak isi peraturan perundang-undangan itu. Pancasila sebagai ideologi dinamis memang dapat berkembang mengikuti konteks jamannya, akan tetapi falsafah dasarnya harus bersifat tetap menurut maksud para Pendiri Negara.

Acara penyerapan aspirasi masyarakat ini juga menghadirkan  anggota DPRD Badung  I Nyoman Satria, S.Sos., M.Si sebagai narasumber .

Pada kesempatan itu Nyoman Satria, menyampaikan rencana dihadirkannya kembali Pokok-Pokok Haluan Negara merupakan wujud nyata dari Pengamalan Pancasila itu sendiri., Seluruh warga negara Indonesia dari lembaga pemerintah dan lembaga swasta Ormas, Parpol, LSM dan sebagainya dalam era reformasi ini dari tingkat pusat sampai tingkat daerah mempunyai pedoman/pegangan yang harus digunakan sebagai penuntun dan pegangan hidup dalam pola pikir, bertutur kata dan sikap tingkah laku setiap warga negara Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Acara penyerapan aspirasi masyarakat yang dilaksanakan dengan memenuhi protokol, kesehatan ini dihadiri oleh Kepala Desa, Bendesa Adat, prajuru Adat dan Dinas , STT atau yowana, serta tokoh- tokoh masyarakat Desa Tumbak Bayuh. (GR)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *