BeritaDaerah

Sengketa Budi Hartoto Atatang dengan BPN Bali Gagal Dimediasi

REDAKSIBALI.COM – Sidang Sengketa informasi publik antara Pemohon  Budi Hartono Atatang dan  Termohon Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN)  Provinsi Bali yang pada  Rabu,(23/6/22021 ) gagal dimediasi.

Sidang Ajudikasi dilaksanakan  di Aula Gedung Komisi Informasi Provinsi Bali dengan Ketua Majelis Komisioner Dr. Drs. I Wayan Darma, M.Si  didampingi  Luh Candrawati Sari, SH.,MH  dan I Made Agus Wirajaya, S.Kom  sebagai anggota majelis. Sedangkan bertindak selaku Panitra adalah I Gede Wira Gunarta, S.Sos.

Materi sengketa informasi yang dimohon Pemohon kepada Kanwil BPN Provinsi Bali  ada dua yakni : 1) Permohonan PTSL atas bidang tanah yang berlokasi di Perumahan Buana Permata Hijau Blok A Nomor 3 Br./Lingkungan Buana Desa Kelurahan Padang Sambian, Kecamatan Denpasar Barat. 2) Permohonan informasi berupa :  Nomor Indentifikasi Bidang Tanah dan Warkah yang memuat data fisik dan data yuridis bidang tanah pada lokasi  tersebut di atas.

Ketua Majelis Komisioner  Dr. Drs. I Wayan Darma, M.Si  mencoba menawarkan mediasi, namun ditolak oleh Pemohon. Pemohon Budi Hartono Atatang  bersikeras untuk memohon pada Kanwil BPN Provinsi Bali agar permohonannya bisa dikabulkan. Dari pihak Kanwil BPN Provisi Bali menjelaskan bahwa permohonan PTSL dan informasi yang diminta oleh Pemohon, bukan di bawah kewenangannya.

Kewenangan itu ada di Kantor BPN Kota Denpasar. Permohonan yang sama juga sudah pernah diajukan ke BPN Kota Denpasar, dan sudah diberikan penjelasan/jawaban bahwa tanah yang dimohonkan PTSL sudah  bersertifikat atas nama orang lain. Sedangkan  informasi tentang Nomor Indenifikasi Bidang Tanah dan Warkah tanah itu bisa dibuka/diakses oleh Pemilik tanah berdasarkan sertifikat yang dimiliki. Bagi  pihak lain yang tidak memiliki alas hak untuk tanah tersebut, informasi tentang Nomor Identifikasi bidang Tanah dan Warkah  merupakan informasi yang dikecualikan.

Dari BPN Provinsi Bali juga banyak menjelaskan terkait dengan dasar kebijakan program PTSL, tentang kepemilikan atas tanah, nomor indentifikasi bidang tanah dan warkah. Khusus terkait dengan bukti-bukti fisik kepemilikan tanah, nomor ientifikasi tanah dan warkah  itu bisa diakses melalui aplikasi Survey Tanahku dan Sentuh Tanahku, tentunya yang bisa melakukan itu adalah pemilik sertifikat tanah tersebut. Bagi orang lain yang tidak memiliki sertifikat tanah tersebut tentu tidak bisa melakukannya.

Sidang  ajudikasi  non  litigasi  tersebut  dihadiri Pemohon  langsung;   Sedangkan  pihak Termohon  dihadiri oleh  Eko Wijiati, SH., Fitria Daru Anggraeni, SH.,M.E., dan Luh Gede Arie Wahyuni, SH   yang ditugaskan untuk mewakili Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali.  Sidang ajudikasi  dibuka dan terbuka untuk umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *