Sengketa Budi Hartoto Atatang dengan BPN Bali Gagal Dimediasi
REDAKSIBALI.COM – Sidang Sengketa informasi publik antara Pemohon Budi Hartono Atatang dan Termohon Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali yang pada Rabu,(23/6/22021 ) gagal dimediasi.
Sidang Ajudikasi dilaksanakan di Aula Gedung Komisi Informasi Provinsi Bali dengan Ketua Majelis Komisioner Dr. Drs. I Wayan Darma, M.Si didampingi Luh Candrawati Sari, SH.,MH dan I Made Agus Wirajaya, S.Kom sebagai anggota majelis. Sedangkan bertindak selaku Panitra adalah I Gede Wira Gunarta, S.Sos.
Materi sengketa informasi yang dimohon Pemohon kepada Kanwil BPN Provinsi Bali ada dua yakni : 1) Permohonan PTSL atas bidang tanah yang berlokasi di Perumahan Buana Permata Hijau Blok A Nomor 3 Br./Lingkungan Buana Desa Kelurahan Padang Sambian, Kecamatan Denpasar Barat. 2) Permohonan informasi berupa : Nomor Indentifikasi Bidang Tanah dan Warkah yang memuat data fisik dan data yuridis bidang tanah pada lokasi tersebut di atas.
Ketua Majelis Komisioner Dr. Drs. I Wayan Darma, M.Si mencoba menawarkan mediasi, namun ditolak oleh Pemohon. Pemohon Budi Hartono Atatang bersikeras untuk memohon pada Kanwil BPN Provinsi Bali agar permohonannya bisa dikabulkan. Dari pihak Kanwil BPN Provisi Bali menjelaskan bahwa permohonan PTSL dan informasi yang diminta oleh Pemohon, bukan di bawah kewenangannya.
Kewenangan itu ada di Kantor BPN Kota Denpasar. Permohonan yang sama juga sudah pernah diajukan ke BPN Kota Denpasar, dan sudah diberikan penjelasan/jawaban bahwa tanah yang dimohonkan PTSL sudah bersertifikat atas nama orang lain. Sedangkan informasi tentang Nomor Indenifikasi Bidang Tanah dan Warkah tanah itu bisa dibuka/diakses oleh Pemilik tanah berdasarkan sertifikat yang dimiliki. Bagi pihak lain yang tidak memiliki alas hak untuk tanah tersebut, informasi tentang Nomor Identifikasi bidang Tanah dan Warkah merupakan informasi yang dikecualikan.
Dari BPN Provinsi Bali juga banyak menjelaskan terkait dengan dasar kebijakan program PTSL, tentang kepemilikan atas tanah, nomor indentifikasi bidang tanah dan warkah. Khusus terkait dengan bukti-bukti fisik kepemilikan tanah, nomor ientifikasi tanah dan warkah itu bisa diakses melalui aplikasi Survey Tanahku dan Sentuh Tanahku, tentunya yang bisa melakukan itu adalah pemilik sertifikat tanah tersebut. Bagi orang lain yang tidak memiliki sertifikat tanah tersebut tentu tidak bisa melakukannya.
Sidang ajudikasi non litigasi tersebut dihadiri Pemohon langsung; Sedangkan pihak Termohon dihadiri oleh Eko Wijiati, SH., Fitria Daru Anggraeni, SH.,M.E., dan Luh Gede Arie Wahyuni, SH yang ditugaskan untuk mewakili Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali. Sidang ajudikasi dibuka dan terbuka untuk umum.