BeritaNasional

Anggota BP MPR RI Kesuma Kelakan Sarankan PPHN Seyogyanya Direalisasikan Sebelum Pilpres 2024

REDAKSIBALI.COM –  Mengembalikan fungsi MPR menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) merupakan  upaya untuk mewujudkan Pola Pembangunan Semesta Berencana agar nantinya memberikan arahan kepada Presiden dan Kepala Daerah yang terpilih untuk melakukan pembangunan yang berkesinambungan. Penempatan PPHN sebagai norma direktif juga berperan penting bagi keberlanjutan serta konsistensi dalam pembangunan negara, sehingga PPHN merupakan suatu alternatif yang dapat ditempuh untuk mewujudkan Indonesia emas 2045.

Pancasila sebagai Philosophisce Grondslag berperan besar dalam upaya merumuskan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara, khususnya dua dimensi kedudukan Pancasila dalam hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang mengakibatkan perumusan Pokok-Pokok Haluan Negara harus didasarkan pada Pancasila yang merupakan cerminan cita-cita pembangunan beserta arah tujuan pengambilan kebijakan yang harus ditempuh oleh Pemerintah sebagai wujud pertanggungjawabanya terhadap rakyat.

Demikian kesimpulan yang dapat dipetik dari acara Dengar Pendapat Masyarakat yan bertema ‘Pokok-Pokok Haluan Negara’ yang menghadirkan  Anggota Badan Pekerja (BP) MPR RI,  I G.N Kesuma Kelakan, S.T sebagai narasumber pada  hari Jumat (26/11/2021) di Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali

Suasana acara Dengar Pendapat Masyarakat y menghadirkan Anggota Badan Pekerja (BP) MPR RI, I G.N Kesuma Kelakan, S.T sebagai narasumber pada hari Jumat (26/11/2021) di Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali

Pada acara itu, Kesuma Kelakan yang juga Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan  menjelaskan keberadaan Pokok-pokok haluan negara ini akan makin melengkapi sempurnanya bangunan ketatanegaraan Indonesia berdasarkan sistem presidensial.

Kesuma Kelakan menyarankan gagasan menghadirkan kembali PPHN seyogyanya direalisasikan sebelum Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia 2024-2029 guna memberi jalan keluar agar calon Presiden dan Wakil presiden Indonesia tidak membuat visi misi tanpa dasar yang bersifat pokok dan direktif.

“Implementasi dari Haluan negara sudah seharusnya dijadikan sebagai acuan bagi eksekutif untuk merumuskan visi misi agar pelaksanaan pembangunan negara dapat konsisten, berkesinambungan, serta berkelanjutan demi menyejahterakan rakyat Indonesia,” kata  Wakil Gubernur Bali periode 2003-2008 ini.

Beberapa tokoh masyarakat tampak hadir dalam acara Dengar Pendapat Masyarakat ini. Di antaranya I Made Budastra,SE.,MAP yang saat ini menjadi anggota Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Bali dan  Perbekel Tulikup I Made Ardika . Juga  Tampak hadir Ketua Ranting PDI Perjuangan Desa Tulikup ,I Gusti  Ngurah  Winata serta tokoh-tokoh masyarakat Desa Tulikup lainnya.

Sebagaimana diketahui,  Badan Pengkajian (BP) merupakan alat kelengkapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang dibentuk oleh MPR dalam Sidang Paripurna MPR untuk melaksanakan tugas mengkaji Sistem Ketatanegaraan, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI)  Tahun 1945, serta pelaksanaannya. BP MPR RI juga bertugas menyerap aspirasi masyarakat, daerah, dan lembaga negara. Selanjutnya BP MPR akan merumuskan pokok-pokok pikiran tentang rekomendasi MPR berkaitan dengan dinamika masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *