Politik

Kontroversi Netralitas dalam Pilpres 2024: Tudingan dan Pertanyaan dari Komite HAM PBB

RedaksiBali.com – Kontroversi seputar Netralitas Pilpres 2024 Presiden Joko Widodo menjadi sorotan internasional, khususnya dalam sidang Komite Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jenewa, Swiss.

Anggota Komite HAM PBB, Bacre Waly Ndiaye, mengajukan pertanyaan mengenai dugaan intervensi Jokowi dalam proses pemilihan presiden tersebut. Ndiaye menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan syarat usia calon presiden yang memungkinkan Gibran Rakabuming Raka untuk maju dalam Pilpres.

Hal ini menjadi perbincangan hangat di level internasional, menggugah pertanyaan akan stabilitas demokrasi di Indonesia. Mantan Komisioner Komisi Nasional (Komnas) HAM, Natalius Pigai, menanggapi pertanyaan tersebut dengan menuduhnya sebagai pertanyaan yang sudah direncanakan. Ia bahkan mengungkapkan praktik yang lazim dilakukan dalam konteks politik, yakni pertanyaan yang disusun atas pesanan dari pihak tertentu.

Meskipun tudingan ini mencuat, Pigai menyatakan bahwa hal tersebut sudah biasa dilakukan dalam dunia politik, meski disampaikan dalam forum PBB. Namun, hal tersebut mengundang perdebatan terkait etika dan integritas dalam praktek politik global.

baca juga ….

Daftar Kementerian Baru di Kabinet Prabowo-Gibran: Memisahkan dan Memperkuat

Gibran Mundur dari Jabatan Wali Kota Solo, Fokus Persiapan Jadi Wakil Presiden

PKS Bantah Nasdem Soal Cawagub Anies, Cawagub Harus Sohibul Iman

Peluang Koalisi NasDem, PKB, PKS, dan PDIP Dukung Anies di Pilgub DKI,Pasti Menang

Pentingnya Integritas dalam Proses Demokrasi

Pertanyaan Ndiaye dalam sidang PBB juga memperdalam diskusi tentang ukuran yang dapat mencegah campur tangan pemerintah atau pejabat tinggi dalam hasil pemilihan umum. Hal ini menggugah kesadaran akan pentingnya menjaga integritas dalam proses demokrasi, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Selain isu pemilu, sidang tersebut juga mengangkat beberapa isu hak asasi manusia lainnya, termasuk hak warga di Papua dan Undang-Undang Anti-Terorisme. Namun, delegasi Indonesia yang dipimpin oleh Dirjen Kerjasama Multilateral Kementerian Luar Negeri, Tri Tharyat, tidak memberikan tanggapan langsung terhadap pertanyaan tentang pemilu, melainkan lebih fokus pada isu-isu lain yang diajukan oleh komite.

Perdebatan ini menunjukkan kompleksitas dalam menjaga Netralitas Pilpres 2024 dan integritas dalam proses demokrasi, serta pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam sistem politik sebuah negara. Kesadaran akan praktik politik yang adil dan bertanggung jawab menjadi kunci untuk memastikan proses pemilihan umum yang bersih dan demokratis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *