KPK Sita Uang Rp 15 Miliar dari Rumah Hanan Supangkat Terkait Kasus Korupsi
RedaksiBali.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di rumah pengusaha terkait, Hanan Supangkat. Hasilnya, uang tunai senilai belasan miliar rupiah berhasil disita dari rumah tersebut.
Proses penghitungan uang yang disita memerlukan dua mesin hitung uang yang dibawa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Proses penggeledahan di rumah Hanan Supangkat, diketahui bahwa penyidik KPK membawa dua alat mesin hitung uang dari dalam mobil pada pukul 00.42 WIB pada hari Kamis (7/3/2024) dini hari. Mesin-mesin hitung uang tersebut berwarna putih dan sering digunakan oleh bank-bank.
Selain itu, KPK juga berhasil menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proyek Kementerian Pertanian RI dari rumah Hanan Supangkat. Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, menjelaskan bahwa dalam dokumen-dokumen tersebut terdapat catatan pekerjaan proyek di Kementan RI serta bukti elektronik.
Uang tunai senilai belasan miliar rupiah juga berhasil disita, yang diduga memiliki kaitan langsung dengan perkara yang sedang ditangani. Hanan Supangkat sebelumnya telah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi terkait kasus korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia. Penyitaan uang senilai Rp 15 miliar tersebut menjadi bukti nyata dari upaya keras lembaga antirasuah dalam mengungkap kasus-kasus korupsi yang merugikan negara.