EkonomiPajak

RUU Pembatasan Uang Kartal: Strategi Jokowi dalam Pemberantasan Korupsi dan Peningkatan Tax Ratio

RedaksiBali.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Uang Kartal sebagai langkah yang signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi dan peningkatan rasio perpajakan di Indonesia. Menurut Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, langkah ini diharapkan mampu mengatasi permasalahan tax ratio yang terhambat di angka 10% akibat maraknya ekonomi underground.

Pahala Nainggolan menjelaskan bahwa RUU Pembatasan Uang Kartal akan membatasi transaksi tunai hingga jumlah tertentu, yakni tidak lebih dari Rp 100 juta. Transaksi yang melebihi batas tersebut wajib dilakukan melalui sistem keuangan, seperti bank. Hal ini diharapkan dapat memudahkan pengawasan dari pihak berwenang terhadap setiap transaksi dan memungkinkan potensi pajak dari transaksi tersebut dapat ditarik secara efektif.

baca juga ….

Polisi Penembak Siswa SMK Semarang: Dipecat Tidak Hormat, Jadi Tersangka, dan Pelanggaran HAM

Kisah Pilu Anak 14 Tahun: Surat Permintaan Maaf Setelah Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus

Tragedi Lebak Bulus: Penyesalan Sangat Mendalam, Remaja 14 Tahun Usai Bunuh Ayah dan Neneknya

Kratom: Daun ‘Surga’ Indonesia yang Jadi Komoditas Ekspor Bernilai Miliaran yang Populer di Amerika Serikat

Lebih lanjut, pembatasan transaksi tunai juga diharapkan dapat mengarahkan seluruh aktivitas ekonomi ke dalam sistem keuangan resmi, sehingga mempermudah proses pemungutan pajak. Pahala juga menyatakan keyakinannya bahwa aturan ini akan membantu mencegah korupsi, mengingat kegiatan suap-menyuap seringkali mengandalkan transaksi tunai yang sulit dilacak. Dengan penerapan aturan ini, koruptor diharapkan akan kesulitan dalam mengakses dan menggunakan uang tunai untuk kegiatan korupsi.

Selain itu, RUU Perampasan Aset juga disebutkan sebagai instrumen penting dalam upaya pemberantasan korupsi. Aturan ini diharapkan dapat memperkuat upaya penegakan hukum, terutama bagi lembaga seperti KPK, dalam merebut kembali aset negara yang dirampok oleh para koruptor. Dengan demikian, kombinasi antara RUU Pembatasan Uang Kartal dan RUU Perampasan Aset dianggap sebagai strategi yang efektif dalam menekan kasus korupsi di Indonesia.

Presiden Joko Widodo juga telah menekankan pentingnya dua RUU ini sebagai langkah krusial dalam pencegahan korupsi dan pemulihan aset negara yang telah dirampok. Meskipun telah diserahkan ke DPR, namun pembahasan mengenai RUU tersebut masih belum dimulai hingga saat ini. Diharapkan dengan adanya dukungan bersama, kedua RUU ini dapat segera dibahas dan diimplementasikan untuk meningkatkan integritas sistem keuangan serta menegakkan hukum di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *