Polisi Ingatkan Penyembunyi 3 DPO Pembunuh Vina Bisa Dipidana!
RedaksiBali.com – Polisi masih aktif memburu tiga pelaku Pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Rizky atau Eky, di Cirebon yang telah buron sejak 2016. Pihak berwenang mendesak agar para pelaku segera menyerahkan diri dan mengingatkan bahwa siapa pun yang membantu menyembunyikan mereka akan menghadapi hukuman pidana.
Penegasan dari Polda Jabar
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, menegaskan pentingnya kolaborasi dengan keluarga dan masyarakat untuk menyerahkan para pelaku yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Kami menghimbau kepada tiga tersangka yang masih DPO, maupun pihak orang tuanya ya, kalau mengetahui terkait dengan perkembangan kasus ini, kami minta agar dapat secepat menyerahkan diri kepada kami. Sehingga kami dapat memproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujar Abast pada Kamis, 16 Mei 2024.
Ancaman Hukuman bagi Penyembunyi Pelaku
Polisi menegaskan bahwa siapa saja yang berusaha menyembunyikan keberadaan tiga pembunuh Vina dapat diseret ke ranah hukum dan dikenakan tindak pidana. "Sesuai undang-undang yang berlaku, bila ada upaya melindungi, menutupi jejak pelaku atau menyembunyikan, bisa dikenakan tindak pidana. Jadi kami harap dapat berkoordinasi dan menyerahkan diri," lanjut Abast.
Identitas Tiga DPO
Polda Jabar merilis informasi mengenai identitas tiga DPO dalam kasus ini:
Andi
- Umur: 31 tahun
- Tinggi: 165 cm
- Perawakan: Kecil
- Rambut: Lurus
- Kulit: Hitam
Dani
- Umur: 28 tahun
- Tinggi: 170 cm
- Perawakan: Sedang
- Rambut: Keriting
- Kulit: Sawo Matang
Pegi alias Perong
- Umur: 31 tahun
- Tinggi: 160 cm
- Perawakan: Kecil
- Rambut: Keriting
- Kulit: Hitam
Identitas mereka, meskipun belum dikonfirmasi sepenuhnya, diharapkan dapat membantu masyarakat mengenali dan melaporkan keberadaan mereka kepada pihak berwenang.
Latar Belakang Kasus
Kasus pembunuhan Vina dan Rizky atau Eky yang terjadi delapan tahun lalu masih menyisakan luka mendalam bagi keluarga korban. Polisi terus berupaya untuk menuntaskan kasus ini dengan menangkap para pelaku yang masih buron. Kepolisian juga meminta bantuan dari masyarakat untuk memberikan informasi yang dapat membantu menangkap para pelaku dan membawa mereka ke pengadilan.
Pihak kepolisian terus menegaskan pentingnya kerjasama dari masyarakat dalam menangkap tiga DPO kasus pembunuhan Vina dan Eky. Ancaman hukuman pidana bagi siapa saja yang menyembunyikan para pelaku diharapkan dapat mendorong penyerahan diri dan membantu proses hukum berjalan dengan lancar.