HukumKriminalNasional

Kasus Buka Akses Situs Judi Online: 16 Tersangka, Termasuk Pegawai Komdigi

RedaksiBali.com – Polisi terus menindak tegas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam kasus pembukaan akses terhadap situs-Situs Judi Online. Hingga saat ini, total 16 tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, dengan dua penangkapan terbaru terjadi pada Minggu, 3 November 2024. Dari seluruh tersangka, sebelas merupakan pegawai Komdigi, sementara lima lainnya berasal dari kalangan sipil.

Peningkatan Jumlah Tersangka dalam Kasus Judi Online

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa kedua tersangka terbaru ini terdiri dari satu pegawai Komdigi dan satu individu dari kalangan sipil. Kasus ini semakin mengungkapkan bagaimana oknum-oknum tertentu di Komdigi diduga memanfaatkan posisi mereka untuk membuka blokir situs-situs judi online yang seharusnya diblokir. Ade Ary menjelaskan bahwa pihaknya akan terus menyelidiki jaringan yang terlibat dan memastikan penegakan hukum yang tegas.

baca juga

Polisi Penembak Siswa SMK Semarang: Dipecat Tidak Hormat, Jadi Tersangka, dan Pelanggaran HAM

Kisah Pilu Anak 14 Tahun: Surat Permintaan Maaf Setelah Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus

Tragedi Lebak Bulus: Penyesalan Sangat Mendalam, Remaja 14 Tahun Usai Bunuh Ayah dan Neneknya

Tragedi Lebak Bulus: Fakta Lengkap Remaja Tusuk Ayah dan Nenek hingga Tewas

Keuntungan dari Pembukaan Akses Situs Judi Online

Menurut hasil penyelidikan, para tersangka dilaporkan mendapatkan keuntungan hingga Rp 8,5 juta untuk setiap situs judi online yang mereka 'bina'. Oknum pegawai Komdigi yang menjadi tersangka ternyata memilih untuk tidak memblokir situs-situs tersebut dan justru berupaya 'membina' mereka agar tetap beroperasi. Hal ini mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang di dalam lembaga yang seharusnya bertugas memberantas akses ilegal seperti judi online.

Komitmen Komdigi untuk Bersih-Bersih dan Mendukung Pemberantasan Judi Online

Menanggapi kasus yang mencoreng nama baik kementeriannya, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pembersihan internal. Meutya menyatakan bahwa kementerian telah membuat pakta integritas untuk menegaskan komitmen seluruh jajaran Komdigi dalam memerangi judi online. Dia berharap upaya ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan integritas di lingkungan kementerian.

Di samping itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo, menegaskan dukungan penuh terhadap penegakan hukum dan pemberantasan judi online. Angga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar pemberantasan judi online diprioritaskan demi melindungi masyarakat dari dampak negatif judi.

Penegasan untuk Jajaran Komdigi yang Terlibat

Menkomdigi Meutya Hafid dan Wamenkomdigi Angga Raka Prabowo menegaskan pentingnya sikap kooperatif jajaran Komdigi dalam menghadapi proses hukum terkait. Mereka menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi aparatur negara yang berperan dalam kasus judi online. Kementerian berkomitmen untuk mendukung aparat penegak hukum dalam memberantas judi online, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo.

Dengan tindakan tegas dan komitmen dari jajaran pimpinan Komdigi, diharapkan pemberantasan judi online di Indonesia bisa berjalan lebih efektif. Upaya ini juga diharapkan menjadi langkah awal untuk mencegah kasus-kasus serupa dan membersihkan kementerian dari oknum-oknum yang menyalahgunakan kewenangan mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *